Apes! Sempat Viral, Mahar Mobil Toyota Fortuner dari Pedagang Bakso Ini Ternyata Mobil Curian

Apes! Sempat Viral, Mahar Mobil Toyota Fortuner dari Pedagang Bakso Ini Ternyata Mobil Curian
Viral pernikahan tukang bakso dengan mahar mobil Toyota Fortuner

RIAUSKY.COM - Jagad media sosial belum lama ini dihebohkan dengan berita tukang bakso di Pati, Jawa Tengah yang memberikan mahar mobil Toyota Fortuner kepada gadis pujaannya. Namun tak berselang lama, sebuah fakta mencengangkan ditemukan.

Tukang bakso yang diketahui bernama Purwanto alias Ucok (28) memberikan mobil Toyota Fortuner warna putih kepada mempelai wanita, Mega Tristiani (23) saat melangsungkan pernikahan di Talun, Kayen, Pati, Jawa Tengah.

Hal itu membuat geger, karena mahar tersebut dianggap luar biasa. Warganet pun kemudian ramai memviralkan berita itu lewat hastag #Patikeras.

Sayangnya pernikahan tersebut harus dinodai dengan temuan baru. Ternyata mobil Toyota Fortuner merupakan hasil curian.

Mengutip informasi dari berbagai sumber, Ucok mendapatkan mobil itu dari seorang pegawai diler Nasmoco berinisial DS dengan harga sesuai pasaran.

Namun, DS ternyata melakukan kebohongan besar. Ia mencuri mobil Toyota Fortuner dari tempatnya bekerja. Hal ini diketahui setelah pihak diler Nasmoco menghitung stok barang yang ada di garasi.

DS membawa kabur mobil dengan dalih ingin melakukan servis. Setelah itu diam-diam mobil tersebut dijual ke Ucok yang dengan mudah mempercayainya.

Sementara, uang hasil transaksi penjualan Toyota Fortuner digunakan oleh tersangka untuk main judi online. Kini, DS mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah, terpaksa mengamankan mobil Toyota Fortuner yang sempat ramai di media sosial karena dijadikan mahar pernikahan. Mobil tersebut rupanya mobil curian dari dealer PT Nasmoco Cabang Pati yang dijual kepada mempelai laki-laki.

Menurut Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto di Pati, Kamis (20/6/2019), mobil Toyota Fortuner putih tersebut memang sempat dijadikan mahar oleh Purwanto Ucok warga Desa Winong, Kecamatan Winong Kidul, Kabupaten Pati, karena sebelumnya memang membeli mobil tersebut secara kontan.

Hanya saja, lanjut dia, membelinya tidak langsung ke dealernya, melainkan melalui staf marketing PT Nasmoco Cabang Pati berinisial DS.

Akan tetapi, uang sebesar Rp 506,6 juta yang dibayarkan secara kontan untuk mendapatkan sebuah mobil fortuner baru tersebut tidak disetorkan ke PT Nasmoco Cabang Pati, melainkan dipakai untuk judi game online.

"Dari pengakuan pelaku, uang habis untuk bermain judi game online. Sementara akad jual beli yang dilakukan dengan Ucok tanpa sepengetahuan pihak PT Nasmoco Cabang Pati," ujarnya.

Dalam rangka memudahkan pengambilan mobil dari dealer, pelaku berdalih mobil tersebut merupakan mobil milik pelanggan yang harus menjalani perbaikan.

Setelah berhasil membawa keluar mobil fortuner tersebut, selanjutnya pelaku menyerahkannya kepada Purwanto yang sudah menyerahkan uang sesuai harga jual mobil baru tersebut.

Untuk menghindari kasus serupa, dia mengimbau, masyarakat untuk tidak mempercayakan uang untuk pembelian mobil kepada pihak lain, selain langsung datang ke dealernya sendiri.

Mendapatkan laporan dari dealer yang kehilangan sebuah mobil Toyota Fortuner, akhirnya ditindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku berinisial DS yang merupakan karyawan PT Nasmoco Cabang Pati.

Pelaku berinisial DS sendiri berhasil ditangkap jajaran Polres Pati pada Rabu (19/6/2019). DS di hadapan petugas mengakui perbuatannya itu dan uang yang diterima untuk pembelian mobil sebesar Rp506,6 juta dari Purwanto dihabiskan untuk bermain judi game online

Uang tersebut, kata DS, diterima sebelum Lebaran 2019. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (R04/Antara)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index