Tega Cabuli Anak Didik, Guru SMU Sedinginan Terancam 15 Tahun Penjara

Tega Cabuli Anak Didik, Guru SMU Sedinginan Terancam 15 Tahun Penjara
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil mengelar sidang perdana terhadpan terdakwa Julian S.Pd Bin Mulyadi (41) pada Senin 24 Juli 2019 sore. Diketahui bahwa terdakwa adalah salah satu guru SMU N 1 Tanah Putih Sedinginan. 

Terdakwa duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri rohil untuk menjalani proses persidangan. Diduga terdakwa tersebut telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didik nya yang bernama  YS (18).

Sidang dengan pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tujuh orang saksi didipimpin oleh ketua majelis Faisal SH MH didampingi oleh dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Sondra SH. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari rohil Reza Fadilah SH dan terdakwa didampingi oleh Daniel SH.

Didalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa didakwa dengan pasal 81 ayat 2 jo 81 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindingan anak. Menurut pasal yang didakwaan terhadap terdakwaan tersebut, terdakwa guru SMU Sedinginan tersebut terancam 15 tahun penjara.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (jpu) Reza Fadilah SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa mejalani persidangan. 

"Ya tadi terdakwa kita sidangkan, hari ini sidang perdana untuk terdakwa dengan pembacaan dakwaan terhadap dia. Setelah pembacaan dakwaan diilanjutkan dengan mendengarkan 7 orang saksi," jelas Reza.  

"Didalam dakwaan tadi, terdakwa didakwa telah melanggar pasal perlindungan anak," Ungkap Reza.

Data berhasil dihimpun, bahwa saat ini korban sudah tamat dari sekolah, hanya saja kejadian itu terjadi saat korban berusia 17 tahun, dan kejadian itu terus berlanjut sampai korban tamat sekolah hingga bulan Juli 2019 lalu.

Tidak terima anak nya dicabuli oleh guru sekolah tersebut, orang tua korban bersama korban melaporkan hal tersebut ke polres rohil pada Rabu (23/1/2019) lalu. Dan akhirnya, pelaku ditangkap oleh tim satreskrim Polres Rohil dan dijebloskan kedalam penjara. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index