Polsek Sinaboi Ciduk Dua Orang Pelaku Bandar Sabu dan Ganja

Polsek Sinaboi Ciduk Dua Orang Pelaku Bandar Sabu dan Ganja
pelaku saat diamankan polisi

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Jajaran Polres Rohil melalui Polsek Sinaboi berhasil mencyduk dua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan daun ganja kering pada 24 Juni 2019.

Tersangka Hendra Gunawan  alias Indra (36) dan Bambang alias (20), warga jalan Poros  Sinaboi Rt 004 Rw 001 Kepenghuluan Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil - Riau, kedua tersangka tidak bisa berbuat banyak saat digelandang tim satreskrim kepolsek sinaboi dalam teruji besi. 

Pasalnya, dari dua remaja paruh baya tersebut tim satreskrim menemukan barang bukti benda haram berupa narkoba jenis sabu dan daun ganja kering.


Informasi yang diperoleh di Polsek Sinaboi, bahwa kedua tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah yang berada di jalan lintas Poros Sinaboi Rt 004 Rw 001 Kepenghuluan Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil - Riau. 

Kapolsek Sinaboi Akp. Ruslan saat dikonfirmasi Riausky.com Selasa 25 Juli 2019, membenarkan bahwa jajaran polsek sinaboi menggamankan dua orang pemuda. Diduga keduanya merupakan bandar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

"Ya benar, bahwa tim opsnal sat reskrim polsek sinaboi menangkap dua orang lelaki pada Senin 24 Juni 2019. Diduga kedua nya merupakan bandar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering," Kata Kapolsek Pada Riausky.com.

Tim sat reskrim berhasil menangkap tersangka berkat ada nya informasi dari masyarakat setempat. Bahwa di kediaman tersangka Hendra Gunawan sering terjadi transaksi narkotika. 

Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Dari hasik penyelidikan tim bahwa benar di rumah tersangka Hendra Gunawan ada narkoba. Bersama Kepala RT 004 tim satreksrim melakukan pengeledahan di rumah yang di informasikan. 

Di dalam rumah ditemukan dua orang lelaki atas nama Hendra Gunawan dan Bambang. Saat dilakukan pengeledahan tim berhasil menemukan barang bukti
2 (dua) bungkus paket Sedang yg berisikan butiran kristal yg diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (Satu) bungkus Paket Sedang berisikan daun yang di duga narkotika jenis ganja, 1 (Satu) kaleng rokok gudang garam berisikan daun yang diduga narkotika jenis ganja,  2 (dua) Unit Hand Phone merek Samsung lipat dan ditemukan duit sebanyak Rp 1.200.000 diduga uang tersebut hasil dari penjualan narkoba.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa Mapolsek Sinaboi," ungkap Kapolsek. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index