Diduga Lakukan Perusakan Kawasan Hutan, Terdakwa Atong Kembali Disidangkan di PN Rohil

Diduga Lakukan Perusakan Kawasan Hutan, Terdakwa Atong Kembali Disidangkan di PN Rohil
Williem alias Atong

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang terhadap terdakwa Williem alias Atong. Diduga  warga keturunan Tionghoa tersebut telah melakukan perusakan terhadap kawasan hutan yang berada di Dusun II Desa Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil - Riau, pada 10 Oktober 2016 yang lalu.

Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil, mendakwa terdakwa dengan pasal 36 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Penggolahan Lingkugan Hidup.

Sidang yang digelar pada Senin 1 Juli 2019 dipimpin oleh hakim ketua Faisal SH MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Muhammad Hanafi Insya SH MH. Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Reza Fadillah SH, sedangkan terdakwa tidak didampingi oleh kuasa.

Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari saksi kejaksaan. Setidaknya, ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum diantara nya Mizuar, Hasan dan Abdul Ajis dari KLH.

Abdul Ajis menjelaskan didalam persidangan bahwa pada 27 Oktober 2016 yang lalu, saksi bersama tim diperintah kan oleh pimpinan nya untuk turun kelapangan. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat daerah kecamatan Simpang Kanan bahwa didaerah tersebut sedang terjadi perambahan  kawasan hutan. 

"Atas informasi tersebut saya bersama tim turun ke lokasi untuk melihat kawasan yang di rusak. Sesampai dilokasi saya melihat lahan tersebut sudah ditanami sawit, saat itu kami juga menjumpai saksi Mizuar dan Hasan. Tidak jauh dari lahan yang sudah ditanam, kami lihat ada dua alat berat sedang bekerja sedang merusak kawasan hutan. Melihat alat berat sedang melakukan perusakan hutan, tim langsung mengaman kan alat tersebut," Pak hakim kata saksi.

Saat itu kami tanya sama saksi Hasan dan Mizuar, siapa pemilik lahan tersebut. Dari pengakuan saksi bahwa lahan tersebut milik Williem alias Atong.

 Sekira pukul 22.00 wib, kami bertemu dengan Atong di kediamnya. Pada malam itu, terdakwa memperlihatkan surat tanah nya dalam bentuk SKGR. Namun, terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan perambahan kawasan hutan HPT, " jelas saksi kepada majelis hakim.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak ada membatah bahkan terdakwa mengakui apa yang dijelaskan saksi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index