Ajak Kencan Cewek Cantik Anisa, Lagi Mandi, Mobil Pria 80 Tahun Dibawa Kabur, Ternyata Komplotan Ini Pelakunya

Ajak Kencan Cewek Cantik Anisa, Lagi Mandi, Mobil Pria 80 Tahun Dibawa Kabur, Ternyata Komplotan Ini Pelakunya
Polsek Cidadap merilis penangkapan komplotan pencuri mobil yang sebelumnya mengajak chek in calon korbannya, Selasa (2/7/2019). ft/arifpojoksatu

RIAUSKY.COM - Ini peringatan buat para pria hidung belang untuk berhati-hati memilih teman kencan. Sebab bisa jadi kejadian yang dialami GH (80 tahun) menimpa anda. Mobilnya dibawa kabur wanita yang diajak chek ini di hotel.

Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat, 20 Juni lalu. Beruntung setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, komplotan pelaku pencuri mobil GH itu akhirnya tertangkap.

Kapolsek Cidadap AKP Rina Perwitasari, merilis kasus ini, Selasa 2/7/2019). Ia menyebut anggotanya baru saja menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor roda empat.

Kasus ini terungkap, atas laporan pria berusia 80 tahun yang menjadi korbannya.

“Korban ini pada tanggal 20 Juni 2019 check in bersama wanita bernama Anisa di hotel LGP di daerah Setiabudi,” kata AKP Rina, Selasa (2/7/2019) sebagaimana dilansir dari Pojoksatu.id.

Nahas bagi GH, saat dirinya tengah mandi, pelaku beraksi dengan mengambil kunci mobil korban dan membawa kabur Honda Brio milik korban.

“Beres mandi, korban kaget karena pelaku sudah tidak ada di kamar, kunci mobilnya juga tidak ada. Mobil dicek di parkiran, ternyata juga sudah hilang. Korban lansung melapor,” jelas Rina.

Rina menambahkan, pelapor langsung melaporkan kejadian hilangnya kunci mobil dan satu unit mobil jenis Honda Brio. “Dari laporan tersebut kami oleh TKP dan menyelidiki cctv di hotel tersebut dan berhasil mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Tim Unit Reskrim awalnya menangkap rekan Anisa atas nama Aris di wilayah Gempol Setiabudi.

“Dari petunjuk Aris ini diamankan juga Anisa dan Ajeng di kawasan Cimahi. Dari penangkapan tiga orang ini, ditangkap kembali dua pelaku lain atas nama Erwin dan Ihsan,” paparnya.

Menurut salah satu pelaku, Anisa, dirinya sudah mengenal korban dan sebelumnya sudah pernah sama-sama kencan.

“Sudah yang kedua kali check in dan kedua ini memang sudah janjian dengan korban,” jelasnya.

Kelima komplotan Pencuri ini, dijerat pasal 363 ayat 4 e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index