Soal Wacana Jabatan Presiden RI 8 Tahun, Mahfud MD Bilang Begini...

Soal Wacana Jabatan Presiden RI 8 Tahun, Mahfud MD Bilang Begini...
Mahfud MD

RIAUSKY.COM - Pakar hukum dan tata negara Mahfud MD angkat bicara soal wacana jabatan presiden 8 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD saat menjadi narasumber bersama Prof. Salim Said di acara Kabar Petang Tv One, Kamis (18/7/2019) kemarin.

Menurut Mahfud MD, jabatan presiden 8 tahun tidaj bermasalah dari sudut hukum. Namun pembahasan dan prosedurnya rumit atau tidak sederhana.

"Kalau dari sudut hukum tidak ada masalah, tinggal prosedurnya saja," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyampaikan bahwa pembahasan serupa juga muncul di Kementrian Kehakiman. Yang mana jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diwacanakan menjadi satu periode saja dengan durasi 9 atau 10 tahun.

"Sebenarnya sekarang ada sebuah RUU ya yang sudah selesai saya kira di Kementrian Kehakiman yang untuk jabatan hakim MK itu satu kali tapi 10 tahun atau 9 tahun, itu RUU-nya," imbuh Mahfud MD.

Perihal wacana perubahan durasi masa kepemimpinan presiden, menurut Mahfud MD harus melalui proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD). "Itu tentu seperti kata Prof Salim tadi, harus melalui amandemen UUD."

"Kalau melalui amandemen UUD tidak sederhana perdebatannya bisa panjang dan prosedurnya tidak sederhana," ungkap Mahfud MD.

Setelah tidak ada masalah dari segi hukum, maka yang menjadi pertimbangan berikutnya adalah dari segi politik. Apakah para pemegang kekuasaan politik, yakni Partai Politik dan DPD menyetujui wacana jabatan presiden 8 tahun atau tidak.

"Saya kira bisa saja secara hukum dan secara politik itu kemudian tergantung pada kesepakatan-kesepakatan orang yang mempunyai kekuatan politik untuk menentukan itu, yaitu Partai Politik dan anggota DPD dengan prosedur yang tidak sederhana," ujar Mahfud MD.

"Karena perubahan kalau di UUD itu harus disebutkan pasal berapa yang akan diubah, diubah seperti apa, kenapa akan diubah. Pengusulannya sepertiga dan persetujuannya nanti 2/3 (anggota MPR)," imbuh Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud melihat ada sisi positif dan negatif dari durasi lima tahun kepemimpinan presiden.

Menurut Mahfud MD, sisi positifnya adalah sirkulasi kepemimpinan bisa berjalan lebih cepat jika jabatan presiden diemban selama lima tahun.

Jika ada pemimpin buruk yang terpilih, tidak harus menunggu sampai 8 atau 10 tahun untuk mengganti.

"Sirkulasi kepemimpinan bisa berjalan lebih cepat, sebab kalau sekali jabatan 8 tahun atau 9 tahun itu kalau ternyata pilihannya kurang tepat kita harus menunggu 8 tahun," kata Mahfud MD.

"Karena tidak mudah memberhentikan seorang presiden dalam sistem presidensil. Itu kecuali dengan alasan tertentu yang sangat ketat."

Sementara itu, sisi negatif dari durasi jabatan lima tahun adalah potensi presiden hanya bekerja selama tiga tahun dan peluang penyalahgunaan jabatan.

Misalnya, presiden hanya bekerja selama tiga tahun saja. Sedangkan di tahun keempat dan kelima digunakan untuk kampanye dan memanfaatkan fasilitas negara.

"Menghindari orang bekerja hanya tiga tahun pertama. Biasanya tiga tahun pertama pada periode pertama itu bagus. Tapi memasuki tahun keempat sudah mulai kampanye, mulai tidak konsentrasi, koalisi mulai sendiri-sendiri. Ada juga kemungkinan menyalahgunakan jabatan dan kekuasasn dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas negara," pungkasnya. (R02)

Sumber: Tribunnews.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index