Jadi Kurir Sabu 15 Kg, Tiga Warga Rohil Terancam Hukuman Mati

Jadi Kurir Sabu 15 Kg, Tiga Warga Rohil Terancam Hukuman Mati

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, pada Rabu  (24/7/19) kemarin,  menggelar sidang perdana (pertama) terhadap tiga orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu - sabu seberat 15 Kg.

Informasi dirangkum, tiga orang terdakwa itu yakni, berinisial AS (32), JM (23), dan RH (34). Ketiga terdakwa ini merupakan warga Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Mereka diamankan tim Opsnal Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan AKP Zulmar SH, pada (18/1/2019) lalu. Tepatnya di  wilayah Teluk Piyai Kecamatan Kubu bersama barang bukti satu unit mobil Merk Avanza warna merah. 

Pantauan awak media dalam sidang ketiga terdakwa JM (23) AS (32) dan RH (34), terlihat memasuki ruang sidang Cakra PN Rohil dengan menggunakan baju rompi warna merah bertuliskan TAHANAN Kejari Rohil, dengan didampingi kuasa hukumnya Jamaluddin Tanjung SE SH dari kantor hukum JH and JH.

Sebelum sidang dimulai, Faisal SH selaku Ketua Majlis Hakim dalam sidang itu menanyakan kesehatan para terdakwa. "Kami dalam keadaan sehat, dan siap menjalani sidang," ujar para terdakwa serentak.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Maruli Tua Sitanggang SH, bahwa ketiga terdakwa diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009, tentang narkotika bukan jenis tanaman. Ketiga terdakwa tersebut terancam hukuman mati.

Atas dakwaan JPU, Kuasa hukum para terdakwa memohon waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan Eksepsi ( tanggapan) dalam sidang hari selasa (30/7/19) yang akan datang. Selanjutnya ketua majelis hakim menutup sidang. 

"Sidang kita tutup, dan kita lanjutkan pada hari Selasa (30/7/19) dengan agenda sidang Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa," ujar Faisal SH MH, sambil mengetuk palunya tanda ditutupnya sidang itu. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index