KPK Garap GM PT Hutama Karya Terkait Kasus Suap Proyek Pembangunan Jembatan Waterfront City di Kampar

KPK Garap GM PT Hutama Karya Terkait Kasus Suap Proyek Pembangunan Jembatan Waterfront City di Kampar
Jembatan Waterfront City di Kampar

RIAUSKY.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Wilayah 1 PT Hutama Karya, Sarjono sebagai saksi kasus dugaan suap proyek infrastruktur pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan) selaku PPK Kampar Riau," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/7).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni AN (Adnan) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau dan IKS (I Ketut Suarbawa) selaku Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
 
Tersangka Adnan diduga memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada tersangka IKS selaku Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Dia juga menerima uang kurang Iebih sebesar Rp 1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak dan diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Kerugian keuangan negara dalam proyek ini, setidak-tidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 Milyar.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (R10)

Sumber: RMOL.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index