Usai OTT, KPK Tetapkan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Jadi Tersangka

Usai  OTT, KPK Tetapkan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Jadi Tersangka
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero), Andra Y Agussalam.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) pada tahun 2019. 

Dua tersangka tersebut adalah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II), Andra Y Agussalam, dan; staf PT INTI, Taswin Nur.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, pihaknya menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi itu berupa memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI pada 2019.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Andra Y Agussalam (AYA) dan sebagai pemberi Taswin Nur (TSW).

“AYA diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam dilansir dari indonesia inside.

Sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index