Bobol Mesin ATM Rp1,7 Miliar, Pria di Majalengka Tertangkap Setelah Dirikan Perusahaan Produsen Cairan Pembersih

Bobol Mesin ATM Rp1,7 Miliar, Pria di Majalengka Tertangkap Setelah Dirikan Perusahaan Produsen Cairan Pembersih
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus pembobol rekening giro sebuah bank BUMN hingga miliaran Rupiah. Foto: tribunnews.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pembobol sistem perbankan ATM sebuah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan hasil kejahatannya untuk mendirikan perusahaan produsen cairan pembersih. 

Dari hasil transaksi ilegal yang dilakukan, tersangka berinisial CP (45) berhasil meraup Rp 1,7 miliar. 

"Tersangka memberdayakan atau memanfaatkan hasil kejahatan ini dengan mendirikan perusahaan secara pribadi yang memproduksi larutan pembersih," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).

CP ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Majalengka, Jawa Barat, pada 25 Juli 2019. 

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pelaku diduga melakukan peretasan terhadap mesin ATM. 
CP juga diduga memodifikasi kartu ATM Giro miliknya sehingga dapat melakukan transaksi transfer secara terus-menerus.

Padahal, ia tidak memiliki saldo dalam rekening di kartu ATM yang digunakan. 

Dana sebesar Rp 1,7 miliar yang berhasil didapat dari transaksi ilegal tersebut dikirim ke 16 rekening penampung yang ia siapkan. 

Kepada penyidik, CP mengaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan ekonomi. 

Dani mengatakan bahwa uang yang berhasil diambil pelaku dari hasil transaksi ilegal adalah milik bank, sehingga yang dirugikan adalah pihak bank. 

Hingga kini, polisi masih mendalami cara pelaku mengelabui mesin ATM sambil menunggu hasil laboratorium forensik (labfor). 

"Sedang kita lakukan pemeriksaan di labfor, kita juga menyita laptop, CPU, rekening bank, dan lainnya, akan kita lakukan pemeriksaan di labfor, untuk menentukan apakah ATM yang digunakan ada modifikasi atau tidak. 

Kalau ATM bersifat biasa tentunya akan terbaca oleh perbankan," ungkap Dani di konferensi pers yang sama.

Dari tersangka, polisi menyita empat unit telepon genggam, dua unit laptop, empat buku rekening bank, dan tujuh buah kartu ATM, bukti transfer sebesar Rp 5,5 juta. 

Lalu, lima buah perhiasan, empat unit mobil, satu unit motor, dan sebundel pembukuan untuk perusahaan atas nama PT KBP. 

Pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index