Jaksa Minta Majelis Hakim Abaikan Eksepsi Kuasa Hukum Kurir Sabu 15 Kg

Jaksa Minta Majelis Hakim Abaikan Eksepsi Kuasa Hukum Kurir Sabu 15 Kg

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang terhadap tiga terdakwa As Ari alias Ari (32), Rudi Hartono alias Rudi (23) dan Jumitar alias Mitar (34). Ketiga terdakwa merupakan warga Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rohil - Riau. 

Diduga ketiga terdakwa telah melakukan tindak pindana penyalahguna narkotika jenis sabu yaitu menjadi kurir sabu 15 kg.

Sidang yang digelar pada Selasa 6 Agustus 2019 beragendakan jawaban atas eksepsi kuasa hukum terdakwa oleh jaksa penuntut umum (jpu) dipimpin oleh ketua majelis hakim Faisal SH MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Paulus Sembiring SH dibantu oleh panitra penganti (pp) Harmijaya SH. 

Sementara jaksa penuntut umum ( JPU) dari kejari rohil Reza Rizki Fadilah SH sedangkan ketiga terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Jamaludin Tanjung SE SH.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang mendakwa terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika bukan tanaman. Menurut dakwaan tersebut ketiga terdakwa terancam hukuman mati. 

Didalam eksepsi kuasa hukum terdakwa, bahwa ketiga tersangka lebih tepat didakwa dengan pasal 115 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun, jaksa penuntut umum menolak atas keberatan (eksepsi) kuasa hukum terdakwa. Jaksa penuntut umum berangapan bahwa dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil nya berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan surat edaran jaksa agung republik indonesia.

Dari itu, jaksa penuntut umum memintak kepada majelis hakim untuk mengabaikan atas keberatan kuasa hukum terdakwa.8

Pada berita sebelumnya, Polisi mengungkap peredaran narkoba di Rokan Hilir (Rohil). Berkutat dengan waktu hingga tiga pekan melakukan penyelidikan, Polres Rohil mengamankan 15 kg narkoba jenis sabu-sabu dan tiga tersangka warga Sungai Daun, Pasir Limau Kapas. Yakni AS (32), JM (23), dan RH (34).

Hal itu terungkap saat jumpa pers yang dipimpin Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH didampingi Kasatnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH dan Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar SH di Ujung Tanjung, Tanah Putih, pada Selasa (22/1/2019) lalu.  Kapolres menerangkan penangkapan tersangka terjadi pada Jumat (18/1/2019) lalu. 

“Tim Opsnal Polsek Panipahan memperoleh informasi adanya narkoba dalam jumlah besar yang akan masuk ke Rohil melalui perairan di Sungai Daun,” kata Sigit saat itu.  

Mendapati itu, ujar Sigit, Kapolsek Panipahan melakukan koordinasi dengan kasat narkoba. Hingga polisi akhirnya mendapati petunjuk mengenai keberadaan salah satu pelaku, AS (32). Saat melintas di Jalan Teluk Piyai, AS diamankan tapi tidak ditemukan barang bukti (BB). 

Namun dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku dikatakan benar adanya narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia. Narkoba itu diangkut melalui kapal pengangkut kayu teki dan diturunkan di salah satu pelabuhan tikus, setelah dari kapal narkoba dipindahkan ke mobil dan rencananya dibawa ke Pekanbaru.

“Berdasarkan keterangan pelaku AS ini dilakukanlah pencarian. Sampai tim tiba di sebuah warung kopi di Jalan Lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun, ditemukannya pelaku JM (23) yang saat itu bersama pelaku RH (34). Keduanya diamankan tim dan diinterogasi,” kata Sigit. 

Dijelaskan Sigit, JM memberitahukan narkoba yang dibawanya ada di dalam sebuah mobil warna merah yang digunakannya. Dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan dua kotak kardus warna coklat, yang di dalamnya ada 15 bungkus plastik warna hijau merek Guanyinwang. 

Plastik itu dibalut dengan lakban yang masing-masing berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu. Kapolres menambahkan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil guna penghitungan dan penimbangan barang bukti yang ada. Diketahui masing-masing bungkusan seberat 1 kg, sehingga total narkoba yang dapat diamankan mencapai 15 kg. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index