Jual Narkoba, IRT di Inhil Ini harus Mendekam di Penjara

Jual Narkoba, IRT di Inhil Ini harus Mendekam di Penjara
Pelaku dan barang bukti

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Seorang ibu rumah tangga yang berasal dari daerah Dusun Masad Desa Keritang ini, perempuan yang kerap disapa WD (24 thn) selain sebagai seorang IRT, ternyata juga kerap melakukan transaksi narkoba. 

WD saat ini sudah mendekam dijeruji besi di Mapolsek Kemuning. WD ditangkap dan diamankan lantaran terbukti menyimpan barang haram berupa Shabu-Shabu dan daun ganja kering didalam rumahnya.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P, SIK, M.H melalui Kapolsek Kemuning Kompol Lilik Surianto, S.ST, S.H, menyatakan bahwa benar pihak Polsek Kemuning telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga sering melakukan transaksi narkoba. 

"Setelah pihak kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku kerap bertransaksi narkoba, maka saya perintahkan Anggota saya untuk segera menindak lanjutinya". Dan alhasil pelaku WD berhasil kami amankan berikut barang bukti yang kami sita dari tangannya berupa 2 (dua) paket kecil daun ganja kering di bungkus kertas koran, dan 6 (enam) paket kecil shabu-shabu yang dibungkus didalam plastik bening. 

"Saat ini pelaku WD dan Barang Bukti hasil sitaan telah kami amankan di Mapolsek Kemuning, akan segera kami proses Sidik hingga ketahap pengadilan". Demikian ungkap Kapolsek Kemuning. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index