Hakim PN Rohil Terima PK yang Diajukan Cupak

Hakim PN Rohil Terima PK yang Diajukan Cupak

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri ( PN ) Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu (7/8) sekira pukul 11.30 Wib, kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh H. Syamsul alias Cupak melalui Kuasa Hukumnya Selamat Sempurna Sitorus, SH Rahmat Al Amin, SH., dan M. Jefri Saragih, SH, 

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Hanafi Insya SH MH, dibantu Panitera Pengganti ( PP ) Esra Rahmawati SH MH. Sementara H. Syamsul alias Cupak terlihat berada di ruang sidang bersama anak cucunya.

Pantauan di lapangan, terlihat hadir juga dua orang saksi sepadan tanah milik H. Syamsul alias Cupak seluas 4 Hekatare lebih kurang yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil. 

Dua saksi itu yakni Khailani dan Gino. Setelah menerima Bukti Baru (Novum) berupa SKGR dan Sertifikat serta surat pernyataan. Ketua Majlis Hakim Hanafi Insya SH MH sempat mengambil sumpah dan meminta keterangan dari dua saksi kapan melihat kembali SKGR dan Sertifikat tanah milik mereka.

"Saya melihat SKGR milik saya pada Minggu (5/5/2019) kemarin, dan pernyataan yang saya buat tidak ada paksaan atau bujuk rayu dari siapapun, dan pada sidang beberapa tahun lalu saya selaku sepadan tidak pernah dipanggil atau silibatkan menjadi saksi," kata saksi Khailani, pria yang berusia sekitar 51 tahun ini.

Senada diungkapkan saksi Gino. Menurutnya, ia sepadan dengan H. Syamsul alias Cupak. "Saya tidak pernah sempadan tanah dengan yang namanya Kimsun, dan saya juga tidak dipanggil dalam perkara sebelumnya untuk diminta keterangan dari pihak manapun," ungkap Gino yang berusia sekitar 68 tahun ini.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, dan meneliti surat-surat diajukan. Hanafi Insya SH MH mengatakan, bahwa pihaknya menerima surat-surat untuk acuan PK tersebut. "Selanjutnya, surat-surat ini akan kami kirimkan ke Makamah Agung ( MA ), dan MA akan menilai surat-surat ini nanti," kata Hanafi sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu.

Diluar sidang, Ahli Waris yang hadir pada saat itu Jhonny Charles, BBA MBA didampingi oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan, bahwa dahulu pada tahun 2007 setelah di gugat oleh penggugat dalam perkara No. : 8/Pdt.G/2007/PN.Rhl ada kejanggalan seperti objek tanah seluas 4 Hekatare yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Hebatnya, yang di persengketakan menurut Jhony Charles tidak tepat atau salah objek dan dapat dibuktikan melalui surat pernyataan Syafril Tambusai yang merupakan penjual tanah milik Penggugat, Terbanding, Terkasasi, dan sekarang termohon Peninjauan Kembali. Dimana  dalam surat pernyataan Syafril Tambusai sebagai penjual kepada Zulmiati, lalu di jual kembali kepada Kirno dan Kimsun. 

"Sehingga surat pernyataan tersebut membuktikan bahwa objek yang di jual oleh Syafril kepada Zumiyati dan sekarang milik Kirno dan Kimsun beralamat di jalan menuju ke Sedinginan yang tepatnya berada di belakang rumah makan H. Sholah," beber Jhony Charles.

Selanjutnya, lanjut lanjut Jhony Charles bahwa dahulu tanah tersebut dibeli oleh H. Syamsul alis Cupak dari Almarhum Godo. Akan tetapi pada saat penggugat mengajukan gugatan nya pada tahun 2007 Almarhum Godo tidak dilibatkan (turut tergugat) dan masih banyak lagi.

"Pada saat itu juga ada kejanggalan yang tidak masuk akal lagi tanah di persengketakan tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kirno dan Kimsun serta tidak jelas titik koordinat yang bersempadan dengan H. Khailani yang telah di terbitkan terlebih dahulu sebelum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Kirno dan Kimsun," terang Jhony Charles.

Parahnya lagi, lanjut Jhony Charles, ayah atasanama H. Syamsul alias Cupak tidak pernah sekalipun diminta keterangan oleh penyidik oleh inisial DS saat itu. "Jangankan diminta keterangan, surat pemanggilan saja tidak pernah sampai kepada ayah saya, dan kalau kurang percaya tanya itu ayah saya masih hidup," ungkap Jhony Charles sambil menunjuk kearah ayah nya, dan disambut iya oleh H. Syamsul alias Cupak itu.

Jhony Charles berharap, hakim di MA nanti dapat memberikan putusan yang adil terhadap ayahnya yang terzolimi beberapa tahun lalu. "Tentunya dengan putusan adil diberikan, maka akan menjadi pelajaran bagi yang lain nanti untuk tidak menzolimi masyarakat lainnya," harap Jhony Charles. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index