Terkait Video Viral 'Merah Putih Dikencingi', Polisi Amankan 4 Orang Warga Inhu-Riau

Terkait Video Viral 'Merah Putih Dikencingi', Polisi Amankan 4 Orang Warga Inhu-Riau
Foto: Pemuda diduga kencingi bendera merah putih (ist)

RIAUSKY.COM - Polisi mengamankan empat orang pria terkait video viral bendera merah putih dikencingi. Empat pemuda itu sudah amankan dan sedang diperiksa intensif polisi.

"Diamankan. Saat ini ke 4 (empat) pemuda tersebut masih diinterogasi oleh tim gabungan Polres Inhu (Indragiri Hulu)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (11/8/2019).

Empat pelaku yang diamankan antara lain Bambang Oktri Swesta, M Fachrobby Subartha, Mayanda Sandi Septia Hadi, dan Dino Satria Wiratama. Keempatnya merupakan warga Indragiri Hulu.

Dedi menerangkan empat pelaku melakukan hal tersebut pada Jumat (9/11) malam pukul 23.40 WIB. Video tersebut diunggah melalui Instagram story pelaku.

"Bambang memposting video tersebut ke insta strory Instagram miliknya dengan nama akun @boswestaaa," kata Dedi.

Sebelumnya diberitakan, polisi sedang menyelidiki video Instagram Story yang viral di media sosial karena merekam adegan seorang pria sengaja mengencingi Bendera Merah Putih. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan asal pelaku perekam video tersebut.

"Kami masih selidiki apa benar kejadiannya di Pekanbaru. Pelaku juga sedang ditelusuri, di-profiling warga yang tinggal di Pekanbaru atau bukan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/8/2019) malam.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

Dalam undang-undang itu juga termaktub pernyataan terkait jerat pidana bagi warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu," bunyi pasal tersebut.

Selain itu, ada juga Pasal 57 UU 24/2009 yang berbunyi setiap orang dilarang:

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;

b. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pelaku dapat melanggar larangan itu dapat dijerat Pasal 68 UU 24/2009 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.

"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal tersebut. (R03)

Sumber: Detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index