BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Jaksa penuntut umum (JPU) Shahwir Abdullah SH dari Kejari Rohil hanya menuntut 14 bulan kurungan terhadap terdakwa Riki Permadi alias Riki, Baginda Hasibuan, Liston Manurung alias Kero dan Agus Sugiarto Butar Butar.
Diduga keempat terdakwa merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan kampak, gagang cangkul dan rantai.
Akibat penganiayaan yang dilakukan keempat terdakwa pada Minggu 27 Januari 2019 yang lalu, di PT Ivomas Blok 22,23 KM 31 Balam Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil - Riau, membuat korban James Sinaga, Bambang, Permajuan Munthe dan Jefri Hardiansyah mengalami luka-luka.
Sidang yang digelar pada Rabu 14 Agustus 2019 di pengadilan negeri (PN) Rohil, dengan beragendaan tuntutan dari jaksa penumtut umum (JPU) dipimpin oleh hakim ketua Faisal SH MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Sandra Mukti R Lambang SH.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari rohil Shahwir Abdullah SH sedangkan empat terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Sugianto SH cs.
Dari amar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Rahmad Hidayat SH, keempat terdakwa dituntut oleh jaksa satu tahun dua bulan.Keempat terdakwa dikenakan dangan pasal 170 ayat (2) KHUPidana.
Anehnya, Rahmad Hidayat SH tidak termasuk tim dari jaksa di dalam perkara tersebut. Di dalam SIPP PN Rohil terlihat jaksa yang masuk tim Shahwir Abdullah SH dan Reza Riski Fadilah SH.
Sebelum proses persidangan dilakukan, terlihat jaksa penuntut berbincang bincang dengan terdakwa pelaku penganiayaan. Dan terlihat juga jaksa yang termasuk tim berada diluar sidang ketika sidang berjalan. (R15)
Listrik Indonesia

