SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM)- Dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKAD) segera memberlakukan Peraturan Daerah(Perda) Nomor 20 Tahun 2010 tentang pajak restoran. Seluruh kegiatan jual beli di restoran, rumah makan, kedai kopi dan kafe akan dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen dari nilai pembelanjaan.
Untuk memberitahukan dan membangun kesadaran bersama khususnya bagi kalangan pelaku usaha, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) akan melakukan sosialisasi perda Kabupaten Siak tersebut dalam waktu dekat.
''Ya, kita berharap ini berdasarkan kesadaran bersama. Jadi, Perda ini pelaksanaanya harus dari kita semua, apalagi hasilnya juga akan dinikmati bersama dalam bentuk pembangunan kabupaten Siak,'' ungkap Kepala DPPKAD, Said Arif Fadillah saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu untuk kelancaran terhadap penerapan Perda ini, supaya bisa diberlakukan dilapangan harus ada kerja sama dari pengusaha juga sebagai penyediaan jasa. Untuk itu juga, akan kita didudukkan semeja supaya pelaksanaan Perda Pajak Restoran ini bisa berjalan sesuai dengan tujuan dari produk hukum tersebut.
Pemkab Siak sendiri, dijelaskan Arif, memang berupaya menggenjot penerimaan daerah dari sektor-sektor potensial, termasuk salah satunya melalui pajak tempat makan, minum dan restoran. ''Mengejar PAD itu wajib, tapi untuk melaksanakannya, kita ingin berdasarkan kesadaran bersama,'' sebut dia.(R08)
Kejar PAD, Pemkab Siak Segera Berlakukan Perda Pajak Restoran dan Kedai minuman
Redaksi
Ahad, 17 Januari 2016 - 23:53:02 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Profil Bisnis
Naik Tipis-tipis, Harga TBS Kelapa Sawit Belum Jangkau Rp2.700 Per Kilogram
Selasa, 14 Februari 2023 - 18:04:00 Wib Profil Bisnis
Chevron Segera Hengkang dari Myanmar usal Lepas Aset, Kenapa?
Senin, 13 Februari 2023 - 11:40:00 Wib Profil Bisnis
Apkasindo: Harga TBS Kelapa Sawit Riau Tertinggi di Indonesia
Jumat, 10 Februari 2023 - 19:15:38 Wib Profil Bisnis