Kejar PAD, Pemkab Siak Segera Berlakukan Perda Pajak Restoran dan Kedai minuman

Kejar PAD, Pemkab Siak Segera Berlakukan Perda Pajak Restoran dan Kedai minuman
Slip pajak restoran dan kedai minum.

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM)- Dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKAD) segera memberlakukan Peraturan Daerah(Perda) Nomor 20 Tahun 2010 tentang pajak restoran. Seluruh kegiatan jual beli di restoran, rumah makan, kedai kopi dan kafe akan dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen dari nilai pembelanjaan.

Untuk memberitahukan  dan membangun kesadaran bersama khususnya bagi kalangan pelaku usaha, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) akan melakukan sosialisasi perda Kabupaten Siak tersebut dalam waktu dekat.

''Ya, kita berharap ini berdasarkan kesadaran bersama. Jadi, Perda ini pelaksanaanya harus dari kita semua, apalagi hasilnya juga akan dinikmati bersama dalam bentuk pembangunan kabupaten Siak,'' ungkap Kepala DPPKAD, Said Arif Fadillah saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.  

Oleh sebab itu untuk kelancaran terhadap penerapan Perda ini, supaya  bisa diberlakukan dilapangan harus ada kerja sama dari pengusaha juga sebagai penyediaan jasa. Untuk itu juga, akan kita didudukkan semeja supaya pelaksanaan Perda Pajak Restoran ini bisa berjalan sesuai dengan tujuan dari produk hukum tersebut.

Pemkab Siak sendiri, dijelaskan Arif, memang berupaya menggenjot penerimaan daerah dari sektor-sektor potensial, termasuk salah satunya melalui pajak tempat makan, minum dan restoran. ''Mengejar PAD itu wajib, tapi untuk melaksanakannya, kita ingin berdasarkan kesadaran bersama,'' sebut dia.(R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index