Belasan Kali Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat di Rohil Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Belasan Kali Cabuli  Anak Tiri, Ayah Bejat di Rohil Ini Terancam 15 Tahun Penjara
pelaku saat diamankan polisi

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Rohil berhasil mengamankan AD alias Dani (31) warga Jalan Simpang Kerang Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau, pada 30 Juli 2019 yang lalu.

Diduga tersangka AD telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap PN yang tidak lain adalah anak tirinya.

Kasatreskrim Akp. Faris Sanjaya SH Sik didamping Kasubag Humas Polres Akp.Juliandi SH melakukan press release pada Selasa (26/8/19) pagi, terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka AD.

Faris menjelaskan, bahwa kejadian bejad yang dilakukan AD terhadap PN terjadi pada Kamis (25/7/19) sekira pukul 13.00 wib. Pada saat itu, rumah korban dalam keadaan sunyi. Korban sedang berbaring didalam kamar karena saat itu kondisi korban sedang tidak enak badan. 

Sementara penghuni rumah lainnya, seperti ibu kandung korban yang bernama Jumaida alias Ida dan adiknya yang bernama Fitriani pergi wirid.

Sementara itu, korban lagi terbaring (tidur) dan lupa menguncikan pintu kamar. 

"Melihat rumah dalam keadaan sunyi, tersangka masuk kekamar korban. Dan korban terbangun dan kaget melihat ayah tirinya sudah berada didalam kamar dan memegang kakinya," jelas kasat.

Yang membuat korban lebih kaget, ayah tirinya sudah tidak memakai celana alias bugil. Dan korban saat itu sempat melakukan perlawanan terhadap ayah tirinya dengan cara memukul pelaku. Namun, perlawanan korban sia sia. 

"Udah, Kau Diam Aja, kata ayah tirinya. Akhirnya, AD  berhasil mencabuli anak tirinya," Ungkap Kasat.

Dari pengakuan korban, bahwa pelakuan bejad tersebut dilakukan sebanyak 15 kali terhitung bulan November 2017 yang lalu. Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut melihat situasi keadaan rumah. Kalau rumah dalam keadaan sunyi, pelaku melampiaskan hawa nafsunya kepada PN.

Tidak tahan atas perilaku ayah tirinya, korban memberitahukan apa yang selama ini diperbuat ayah tirinya kepadanya pihak keluarga seperti pamanya Suyadi dan tantenya Legini.

Didampingi pihak keluarga, korban melaporkan hal tersebut kepolres rohil dengan laporan LP/145/Vll/ 2019/ Riau/ Res Rohil.

Atas perbuatan tersangka, tersangka dikenakan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 E Jo Pasal  82 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam dihukum dengan hukuman 15 tahun penjara." Ujar Kasat. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index