Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru
Pelaku dan barang bukti saat diamankan petugas

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 1.090.000 batang rokok tanpa pita cukai telah diamankan oleh Bea dan Cukai Kota Pekanbaru. Rokok ilegal kurang lebih berjumlah 30 dus ini dibawa menggunakan 4 sarana mobil pengangkut.

"Mayoritas rokok tanpa pita cukai ini bermerek Luffman. Kita dari pihak KPPBC Pekanbaru, terus berkomitmen untuk terus melakukan giat razia rokok dan prodak ilegal lainnya," Kata Humas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, A.G Aryani, kepada wartawan.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan bermula pada Jumat, (23/08/19) sekitar pukul 10.25 WIB, berbekal informasi dari masyarakat, tim dari bea dan cukai melakukan investigasi dan monitoring dan giat razia produk ilegal hingga pukul  13:00 WIB.

"Kita melakukan pengintaian terlebih dahulu di beberapa titik yang ada di Kota Pekanbaru. Hasilnya kami berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Dan potensi keuangan negara di bidang cukai yang diselamatkan mencapai Rp403.300.000," sebutnya.

Setelah dilakukan penggagalan peredaran rokok ilegal dibeberapa titik yang berbeda, Aryani menyebutkan KPPBC mengambil tindakan proses dan tindakan lebih lanjut.

"Kita juga mengamankan seluruh hasil rokok ilegal ini, mobil pengangkut serta sopir dan awaknya dan dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru," jelasnya.

Aryani juga mengimbau kepada masyarakat, jika ada transaksi serta peredaran barang ilegal untuk melaporkan segera ke kantor KPPBC Kota Pekanbaru.

"Jika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya penjualan rokok ilegal tanpa pita bea cukai bisa melaporkan ke pihak Bea dan Cukai," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index