Sepanjang Tahun 2019, Polres Rohil Tetapkan Empat Tersangka Karlahutla

Sepanjang Tahun 2019, Polres Rohil Tetapkan Empat Tersangka Karlahutla
Tersangka Prastion alias Tio (53) warga Jalan Purnama Yuda Gang Rambutan Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sepanjang tahun 2019, Polres Rohil menanggani empat perkara kebakaran hutan dan lahan (Karlahutla) dengan empat orang tersangka.

"Pada tahun ini, Polres rohil sudah menetapkan empat orang tersangka pembakaran hutan dan lahan. Dari keempat tersangka, tiga tersangka Nawawi alias Awi, Amirudin dan Tongku Umar Siregar alias Tongku, berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke pihak kejaksaan (P21) beberapa bulan minggu yang lalu," Kata Akp. Farris Nur Sinjaya SH Sik MH saat dilakukan press realase Selasa (28/8/19).

Sementara itu, tersangka Prastion alias Tio (53) warga Jalan Purnama Yuda Gang Rambutan Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau. Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Sehingga tersangka ditangkap tim opsnal satreskrim pada Senin (26/8/19). Kebakaran hutan dan lahan tersebut terjadi Jalan Purna Yuda Gang Rambutan Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih.

"Selain mengamankan tersangka, tim opsnal satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa dua batang kayu bakar yang sudah terbakar dan satu buah mancis sebagai alat pembakar," jelas Farris.

"Untuk, tersangka kita kenakan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h, UU RI No. 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Dan Pengeloloan Lingkungan Hidup. Terdakwa terancam hukuman 10 tahun penjara." Ujar Farris. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index