Alahmak! Terdakwa Pura-pura Gila, Sidang Kasus Pembunuhan Sadis di Pujud Ditunda

Alahmak! Terdakwa Pura-pura Gila, Sidang Kasus Pembunuhan Sadis di Pujud Ditunda
Terdakwa saat menjalani persidangan di PN Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Hendri Alboi Limbong, terdakwa pelaku pembunuhan sadis terhadap siswi SD di kecamatan Pujud Kabupaten Rohil - Riau, pada Rabu (24/10/18) yang lalu pura pura gila saat Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengelar sidang pada Senin (26/8/19). 

Modus terdakwa yaitu diam dan menundukan kepalanya ke bawah, seolah olah terdakwa tidak mendengar apa yang dikatakan ketua majelis hakim. Sehingga membuat majelis hakim kebingunan.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH menyuruh kuasa hukum terdakwa untuk berkonsultasi sama terdakwa. Dan akhirnya, sidang beragenda pemeriksa terdakwa ditunda oleh majelis hakim.

Dari pantauan awak media, terdakwa seperti orang normal saja, ketika terdakwa berada di luar sidang. Terdakwa bisa berbicara dan ketawa tawa seperti biasanya. Bahkan, terdakwa bisa mencerita apa kesalahan dia dan menyebabkan dia masuk penjara.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa dikenakan pasal 340 KHUPidana dengan ancaman hukuman mati.

Data yang dirangkum sebelumnya, bahwa kejadian pemperkosaan dan pembunuhan dengan cara membelah kan perut Alika Viana oleh pelaku Hendri Alboi Limbong terjadi pada Rabu (24/10/2018) yang lalu. 

Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di dalam kebun sawit milik, Mangara Tumpang Limbong, Dusun Rejosari RT / RW 01 / 01 Desa Tanjung Medan, Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Adapun, Barang Bukti (BB), 1 helai baju kaos warna putih yang ada bekas tapak tangan dan bintik – bintik darah, 1 helai celana panjang warna abu Rokok, 1 helai celana dalam warna Biru Muda. 

Kemudian, 1 buah pisau karter warna merah, 1 pasang seragam sekolah pramuka warna Coklat dan 1 helai jilbab warna Coklat dan an barang lainya milik Korban.

Kronologi kejadian, Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 23.30 Wib didapat informasi dari masyarakat dan Babhinkamtibmas Desa Akar Belingkar AIPTU Mutia Simorangkir bahwa di dalam kebun Kelapa Sawit milik Mangara Tumpang Limbong, Dusun Rejosari RT/RW 01/01 Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan, Rohul ditemukan mayat seorang anak perempuan berumur sekitar 11-12 tahun, bernama Alika Viana yang duduk di Kelas V Sekolah Dasar Negeri 033 Tanjung Medan.

Sebelumnya, dihebohkan menghilang atau tidak pulang ke rumah, setelah pulang dari sekolah sekitar pukul 12.30 Wib mengetahui. 

Hal tersebut, nenek korban Qoriah yang selama ini merawat korban bersama dengan masyarakat lainnya mencari keberadaan pelaku.

Sehingga pukul 23.30 Wib saksi menemukan korban Alika Viana sudah tidak bernyawa dalam kedaan perut terbelah, usus keluar dengan menggunakan seragam sekolah. 

Saat ditemukan, celana korban sudah dalam keadaan melorot ke bawah, diduga kuat korban sudah diperkosa.

Sebelumnya, di leher korban ditemukan kain seperti jilbab warna coklat yang sudah terikat kuat mencekik leher korban. 

Atas kejadian tersebut, kepolisian dari Polsek Pujud yang dipimpin Kapolsek Pujud AKP Rahmad Damhuri Siregar, SH bersama Kanit Reskrim BRIPKA Joan Kurniawan beserta anggota langsung melakukan olah TKP.

Kemudian, mengintrogasi saksi-saksi di lapangan, berhasil mendapatkan petunjuk dari saksi Bahari Malau yang mengatakan bahwa Rabu (24/10/2018) dianya sedang bekerja bersama Hendri Limbong dan Lelek Tono di ladang milik M. T Limbong (Bapak Hendri Limbong).

Dari keterangan yang diperoleh dari Bahari Malau, pada saat Hendri Limbong pergi ke ancak penimbangan Kelapa Sawit tidak lama. 

Kemudian ia melihat, Korban Alika Viana dengan menggunakan seragam Sekolah Pramuka juga melintas dari Pondok mereka bekerja menuju ke rumahnya.

Tidak begitu lama saksi, Bahari Malau ada mendengar jeritan seorang perempuan yang berasal dari ancak timbangan tempat Hendri Limbong menimbang.

Namun saksi, tidak memperdulikan jeritan tersebut, kemudian saksi merasa curiga kenapa Hendri Limbong terlalu lama kembali ke pondok untuk membawa Kelapa Sawit yang hanya berjarak sekitar 150 meter.

Hal tersebut baru disadari Saksi Bahari Malau, setelah heboh ditemukan mayat seorang anak perempuan di dekat ancak Hendri Limbong tersebut.

Atas keterangan tersebut dilakukan penangkapan terhadap Hendri Limbong, Kamis (25/10/2018) sekitar Pukul 03.15 Wib di rumahnya di Dusun I Rejosari RT / RW 01/01 Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan.

Pada saat ditanyakan kepada Hendri Limbong, awalnya ia tidak mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban.
 
Namun, setelah ditemukan satu helai baju di dalam rumah yang digunakan Hendri Limbong. Pada saat bekerja tersebut ditemukan bekas sebanyak 5 jari.

Setelah dikatakan kepadanya ini berarti bekas jari anak perempuan itu, pelaku mengatakan ia selanjutnya pelaku mengakui bahwa ia silap telah memotong perut korban. 

Sebelumnya telah memperkosa korban sebanyak satu kali. Atas pengakuan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index