Dirut PTPN III Diduga Terima Fee 345.000 Dolar Singapura Terkait Distribusi Gula

Dirut PTPN III Diduga Terima Fee 345.000 Dolar Singapura Terkait Distribusi Gula
Ilustrasi gedung KPK

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PTPN III, berinisial DPU  dan Direktur Pemasaran PTPN III, berinisial IKL  sebagai tersangka suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu sebagai pemberi PNO  pemilik PT FMT dan DPU Dirut PTPN III dan IKL  Direktur Pemasaran PTPN III," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (3/9/2019) malam.

Dalam penjelasannya, Laode menyebutkan, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III)  DPU diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari pemilik PT FMP, PNO

"Uang 345.000 dollar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana DPU (Dolly) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019). 

Laode, dilansir dari kompas.com menjelaskan, pada awal tahun 2019 perusahaan PNO ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. 

Dalam kontrak ini, perusahaan PNO mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak tersebut. 

"Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, PNO, dan seorang berinisial ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia," kata Laode. 

Pada 31 Agustus 2019, PNO, DPU dan ASB bertemu di Hotel Shangrila. Dalam pertemuan itu diduga DPU meminta uang ke PNO untuk menyelesaikan urusan pribadinya. 

"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Laode. 

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana menemui Pieko guna mengurus permintaan uang itu. 

Uang 345.000 dollar Singapura itu diantar ke kantor PT PN III dan diserahkan ke Kadek. 

Atas perbuatannya, DPU dan IKL ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara PNO menjadi tersangka pemberi suap.  

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Laode. 

DPU dan IKL diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara, PNO diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index