Setahun Buron, Tiga Remaja Pelaku Remas Dada Siswi Teman Sekelas Diciduk Polisi

Setahun Buron, Tiga Remaja Pelaku Remas Dada Siswi Teman Sekelas Diciduk Polisi
Tiga remaja jambi remas payudara gadis teman sendiri. (Foto: Uda / Jambiseru.com)

RIAUSKY.COM - Perilaku tak terpuji dilakukan tiga remaja di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Ketiga remaja laki-laki tega meremas bagian dada seorang remaja putri yang juga teman mereka sendiri. Akibat ulahnya itu, ketiga pelaku ditangkap satuan Reskrim Polres Muarojambi.

UN (21) satu dari tiga pemuda itu ditangkap polisi terlebih dahulu. Dia diciduk pada Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. Ia ditangkap setelah dinyatakan buron selama setahun lebih akibat nekat meremas payudara seorang gadis berinisial R (19).

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP George Alexander Pakke yang didampingi Kanit PPA, Ipda Yoga Prawira Mukti mengatakan, pelaku pelecehan seksual itu diringkus saat sedang bekerja di sebuah dealer Honda yang berada di daerah Sengeti, Kabupaten Muarojambi.

“Pelaku kita tangkap saat sedang bekerja. Pelaku sempat kabur selama setahun lebih,” kata Ipda Yoga Prawira Mukti, seperti dilansir dari Jambiseru.com (jaringan Suara.com), Sabtu (7/9/2019).

Menurut Mukti, perbuatan tak terpuji itu dilakukan UN meremas dada seorang gadis itu terjadi pada 8 Februari 2018 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kala itu, pelaku sedang beristirahat sekolah dan duduk di dalam kelas di sebuah sekolah bersama temannya, sambil menonton film porno dari handphone.

Saat itu, korban terlihat keluar dari kelas tersebut. Setibanya di luar, pelaku menghampiri korban dan memperlihatkan film itu kepada korban.

Dikarenakan korban tidak mau melihat, pelaku pun langsung meremas payudara korban. Lalu, satu orang teman pelaku yakni RK turut meremas payudara korban dari belakang.

Tak sampai di situ, korban kemudian ditarik oleh teman pelaku lainnya KD ke sudut kelas. Di sana, korban direbahkan ke meja dan payudaranya kembali diremas oleh KD.

Karena tidak terima, korban pun berteriak minta tolong. Sehingga korban akhirnya dilepaskan dan berlari keluar kelas untuk menemui gurunya. Selanjutnya korban menceritakan perbuatan yang dialaminya itu.

"Pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dikarenakan pelaku sudah dewasa,” kata Mukti.

Usai penangkapan UN, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya yakni KD (20) dan RK (18). KD dan RK ditangkap polisi pada Sabtu (7/9/2019) dini hari. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju pramuka lengan panjang, satu helai rok pramuka panjang, satu helai kerudung warna coklat dan satu bra warna merah. (R03)

Sumber: Suara.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index