RIAUSKY.COM - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini menangani kegiatan Gadai ilegal. Hal ini tercantum dalam ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur bahwa seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.
Saat ini, berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal. Kegiatan usaha gadai swasta tanpa izin OJK ini ditemukan di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.
Atas informasi ini, Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.
Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut.
Berikut ini daftar pelaku usaha gadai swasta yang tidak melakukan proses izin di wilayah provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat :
1. Anugerah Mega Mandiri
2. BSC Cell
3. Gadai BPKB Jatimakmur
4. Gadai Cepat
5. Gadai Elektronik Jatinegara
6. Gadai HP
7. Gadai Kuning
8. Gadai Laptop
9. Gadai Merah
10. Gadai Nusantara
11. Gada Yuk!
12. gadaibarang.com
13. HTB Gadai
14. Pusat Gadai Cikaret
15. Gadai Dot Cell
16. R3 Solusi
17. Raja Cell
18. Raja Gadai Mahkota
19. Ricco Cell
20. Rumah Gadai Pinang
21. Satu Celluler
22. Sara Cell
23. Three J
24. Toko HP WONDERPHONE
25. Toko Mas ABC
26. Toko Mas Buana
27. Toko Mas Enam
28. Toko Mas Eropa
29. Toko Mas Jelita
30. Toko Mas Senang Hati. (R02)
Sumber: Akurat.co
Listrik Indonesia