Aneh! Kejari Rohil Sudah 7 Pekan Belum Bisa Menyiapkan Amar Tuntutan, Sidang Perambahan Hutan Ditunda

Aneh! Kejari Rohil Sudah 7 Pekan Belum Bisa Menyiapkan Amar Tuntutan, Sidang Perambahan Hutan Ditunda
Terdakwa Williem alias Atong

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil sudah tujuh minggu menunda sidang terhadap terdakwa Williem alias Atong, pelaku perambahan kawasan hutan tanpa memiliki izin di Dusun ll, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil - Riau.

Penundaan bukan tanpa sebab, penundaan dikarenakan Kejari Rohil belum bisa menyiapkan amar tuntutan terhadap terdakwa. Sehingga jaksa selalu memintak kepada majelis hakim untuk menunda persidangan.

Dikutip dari situs pengadilan negeri Rohil, tujuh kali tunda jadwal Kejari Rohil membacakan tuntutan nya diantaranya, pada tanggal 22 juli, 29 Juli, 5 Agustus, 12 Agustus, 19 Agustus, 26 Agustus dan 2 September. 

Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/9/19) Humas Kejari Rohil Farkhan Junaedi mengatakan baru mau menyusun surat tuntutan. Saat ini masih dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunggu rencana tuntutan (Rentut) itu. 

"Surat tuntutan itu kan banyak yang mau dikoreksi sama pimpinan. Mulai dari analisa fakta, analisa yuridis nya. Ini perkara bukan dari kita (Kejari), tapi dari Kejagung harus di koreksi sama pimpinan ," jelas Farkhan. 

Namun ketika disinggung apakah waktu tujuh kali tunda itu merupakan hal wajar, Farkhan enggan memberikan komentarnya. Dikatakannya, saat ini Kejari sedang menunggu rencana tuntutan dari Kejagung. 

"Intinya Kejari sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung. Yang jelas kita berusaha secepat mungkin," tambahnya. 

Sementara itu Jubir Pengadilan Sondra Mukhti Herlambang Linuwi  SH saat dikonfirmasi mengakatan berdasarkan SIPP, jadwal sidang terakhir pada hari senin, tgl 9 sept 2019 dengan agenda tuntutan, Majelis Hakim belum menerima pembacaan tuntutan dari JPU bang," katanya.

Untuk diketahui, Williem alias Atong Anak Salim diancam pidana dalam Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seseorang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.3.000.000.000,-.

Meskipun ancaman maksimal hanya tiga tahun dan denda 3 miliar, tapi proses rencana tuntutan tersebut memakan waktu yang cukup lama. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index