Dilindungi, Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Belangkas Tujuan Malaysia, Begini Modusnya

Dilindungi, Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan  Ribuan Ekor Belangkas Tujuan Malaysia, Begini Modusnya
Satwa jenis Belangkas yang diamankan petugas

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai kembali berhasil mengagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis belangkas di daerah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (03/09/2019) sekira pukul 18.30 WIB.

Blangkas yang diamankan petugas sebanyak 32 Box fiber dengan total 2.943 Ekor belangkas padi dalam keadaan mati.

"Penangkapan ini berdasarkan Informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan satwa yang dilindungi dari Wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir yang akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan di wilayah Panipahan," ujar Kepala KPPBC Dumai Fuad Fauzi melalui Kasi PLI (Penyuluhan Layanan Informasi) Gatot Kuncoro, Rabu (11/09/2019).

Atas informasi tersebut lanjut Gatot menjelaskan, pada 3 September 2019 tim BC Dumai melakukan patroli di perairan Panipahan untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut yang melakukan kegiatan ekspor. 

Setelah itu tidak lama kemudian, tim patroli KPPBC TMP B Dumai mendekati kapal KM Mitra Bahari Jaya - 89 GT 98 yang sedang melakukan pemuatan fiber ikan di dermaga Gudang PAIKIA yang informasinya akan melakukan ekspor hasil laut ke Malaysia.

"Tim patroli beserta petugas Hanggar KPPBC TMP B Dumai melakukan pemeriksaan muatan kapal tersebut dengan membuka fiber dan menemukan 32 box fiber yang berisi satwa yang dilindungi berupa Belangkas. Tim terlebih dahulu berkordinasi dengan petugas Karantina ikan dan BBKSDA Dumai dan menyatakan bahwa Belangkas itu termasuk satwa lindung," jelasnya. 

Menemukan hal itu, petugas juga melakukan pencarian terhadap pemilik 32 box fiber yang berisi satwa dilindungi itu, akan tetapi tempat kediaman yang diduga pemilik barang telah kosong.

"Untuk saat ini kita sedang memeriksa nakhoda dan ABK Kapal tempat ditemukan satwa lindung ini dan kita masih memburu pemiliknya," ucap Gatot. 

Ia mengatakan, adapun modus yang dilakukan upaya penyelundupan satwa lindung ini menggunakan fiber box yang biasanya digunakan untuk menyimpan ikan segar untuk diekspor. 

"Untuk nilai satwa lindung ini diperkirakan sekitar Rp.147.150.000. Dimana potensi kerugian negara Immateriil akibat perdagangan ilegal satwa yang dilindungi mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem," jelasnya.

Gatot juga menambahkan, satwa lindung yang jenis seperti kepiting itu akan langsung dilimpahkan ke BBKSDA Pekanbaru wilayah kerja Dumai untuk proses lebih lanjut. (R13)

Sumber: xnewss.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index