Ngeri! Marah Sama Suami, Dewi Tega Bunuh Bayi Kembarnya Pakai Parang, Lalu Bunuh Diri Tapi Gagal

Ngeri! Marah Sama Suami, Dewi Tega Bunuh Bayi Kembarnya Pakai Parang, Lalu Bunuh Diri Tapi Gagal
Dewi Regina Ano (24), saat dirawat di ruang di ruang rawat inap bedah perempuan B, RSUD SK Lerik Kota Kupang ditemani anggota keluarga, Selasa (10/9/2019) siang. - POS-KUPANG.COM/Gecio Viana

RIAUSKY.COM - Pengakuan Lengkap Dewi Regina Ano, Ibu Pembunuh Bocah Kembar di Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ). Penyidik Polres Kupang Kota telah memeriksa Dewi Regina Ano, ibu dari bocah kembar yang tewas terbantai di kamar tidur mereka.

Pasca pemeriksaan terhadap Dewi Renina Ano, Polisi langsung menetapkan ibu dari Angga dan Anggi itu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis bocah kembar di Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Apa yang melatarbelakangi Dewi Regina Ano tega menghabisi buah hatinya yang baru berusia 5 tahun, diungkapkannya kepada Polisi seperti ini:

Ia Dewi Regina Ano tega menghabisi nyawa kedua anaknya Angga Masus dan Anggi Masus, saat keduanya tertidur pulas di mes milik Hotel Ima pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Usai membunuh kedua anaknya menggunakan sebilah parang, Dewi mencoba bunuh diri.

Dia menusuk perut dan menggorok lehernya sendiri menggunakan parang yang sebelumnya digunakan untuk mengeksekusi kedua anaknya.

Dewi meregang nyawa dan kedua anaknya tewas di dalam kamar bersimbah darah. Ketiga ditemukan pertama kali oleh Obir Masus (31) selaku suami Dewi.

Dewi yang kritis langsung dilarikan ke RSUD SK Lerik untuk menjalani perawatan.

Keadaan Dewi yang berangsur membaik dimanfaatkan pihak kepolisian untuk meminta keterangan demi pengungkapan kasus tersebut.

Dewi mengakui perbuatannya dan saat ini masih dirawat di RS SK Lerik Kota Kupang.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan psikolog di Bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku.

"Selain menunggu proses kesembuhan pelaku, kami juga sudah layangkan surat dan berkoordinasi langsung kepada psikolog, kami minta ke Polda untuk segera kami lakukan pemeriksaan secara psikologi terhadap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ditemani Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/9/2019).

Alasan diperlukannya psikolog, lanjut Iptu Bobby, untuk memastikan kondisi kejiwaan korban.

"Alasannya, karena pembunuhan ini dilakukan oleh ibu kandung, maka patutlah kita menganggap, pelaku perlu diperiksa secara psikologi. Apakah saat melakukan pembunuhan psikologisnya terganggu atau seperti apa? Tentu Harus ada penelitian dari psikolog," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menetapkan Dewi Regina Ano (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis bocah kembar di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Bocah kembar berumur 5 tahun masing-masing Angga Masus dan Anggi Masus dihabisi Dewi yang juga ibu kandungnya saat tertidur pulas di mes milik Hotel Ima pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ditemani Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/9/2019).

"Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan (tersangka) mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan terhadap kedua anaknya," ungkapnya.

Iptu Bobby menjelaskan, pihak kepolisian belum melaksanakan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan hasil interogasi dan gelar perkara pada Kamis(12/9/2019), tersangka yang ditemui di ruang rawat inap RS SK Lerik Kota Kupang telah mengakui telah menghabisi nyawa kedua buah hatinya.

Motif pembunuhan sadis bocah kembar, lanjut Iptu Bobby, karena tersangka mengaku menaruh dendam terhadap sang suami, Obir Masus (31).

Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku suaminya sering melakukan penganiayaan (KDRT) dan kurang memperhatikannya.

Bahkan, tersangka yang meminta sang suami untuk membeli pembalut untuk kebutuhannya setiap bulan seringkali dipenuhi.

"Motif pembunuhan, dia (tersangka) dendam dengan perlakuan suaminya yang sering menganiaya dia, bahkan kurang memberikan perhatian terhadap dirinya di mana ketika meminta uang untuk memenuhi kebutuhan kepentingan kaum perempuan tidak dipenuhi. Bahkan jarang sekali, sehingga, dia melakukan pembunuhan ini dengan maksud agar membalas dendam atas perilaku suaminya," katanya.

Saat ditanya apakah perbuatan tersangka masuk dalam kategori pembunuhan berencana, Iptu Bobby menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap tersangka saat tersangka telah ditetapkan pulih oleh tim dokter rumah sakit pasca menjalani operasi.

"Yang bersangkutan (tersangka) dari tim dokter RSUD SK Lerik tetapkan sudah bisa keluar, dan karena kami sudah menetapkan sebagai tersangka, hari ini kami telah berkoordinasi dengan RSB Drs Titus Ully Kupang untuk yang bersangkutan dititip pada sel bangsal RSB Drs Titus Ully Kupang," katanya. (R04)

Sumber: Tribun Kupang

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index