Lamban, Sudah 2 Bulan Kejari Rohil Belum Bisa Menuntut Terdakwa Williem

Lamban, Sudah 2 Bulan Kejari Rohil Belum Bisa Menuntut Terdakwa Williem
Terdakwa Williem alias Atong

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) belum bisa menuntut terdakwa Williem alias Atong. Penundaan sidang terhadap terdakwa sudah masuk dua bulan. 

Penundaan bukan tanpa sebab, penundaan dikarenakan Kejari Rohil belum bisa menyiapkan tuntuntan terhadap Williem warga keturunan tianghoa tersebut. Sehingga JPU dari Kejari selalu mintak kepada majelis hakim untuk menunda proses persidangan. Kuat dugaan bahwa JPU lamban dalam bekerja.

Dikutip dari situs pengadilan negeri Rohil, 8 minggu tunda jadwal Kejari Rohil membacakan tuntutan nya diantaranya, pada tanggal 22 juli, 29 Juli, 5 Agustus, 12 Agustus, 19 Agustus, 26 Agustus, 2 September dan 16 September.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil Marulli Tua Sitanggang SH saat dikonfirmasi Senin (16/9/19) mengatakan iya, sidang Williem ditunda hari ini, sembari berjalan memasuki ruang pengadilan," katanya.

Sementara itu, juru bicara (jubir) pengadilan negeri rohil Sondra Mukhti SH  mengatakan kepada awak media, bahwa berdasarkan SIPP, jadwal sidang terakhir pada hari senin, tgl 16 sept 2019 dengan agenda tuntutan. Namun,  Majelis Hakim belum menerima pembacaan tuntutan dari JPU bang," ungkap Sondra.

Diketahui, bahwa Williem alias Atong merupakan pengusaha asal Sumut tersebut diduga telah melakukan perambahan kawasan hutan tanpa memiliki izin di Dusun ll, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil - Riau.

Sementara itu, didalam dakwaan bahwa terdakwa Williem alias Atong Anak Salim diancam pidana dalam Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seseorang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp.3.000.000.000,-.

Meskipun ancaman maksimal hanya tiga tahun dan denda 3 miliar, tapi proses rencana tuntutan tersebut memakan waktu yang cukup lama. Berbeda dengan perkara perkara yang lain nya hanya dalam satu minggu bisa menyiapkan tuntutan. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index