RIAUSKY.COM - Niat YL untuk menguasai harta suaminya, VT, harus sirna. Padahal rencana menghabisi nyawa suaminya sudah tersusun rapi.
Mulanya, wanita berusia 40 tahun bersama selingkuhannya BHS (33) berencana meracuni YL dengan batu sianida. Racun mematikan itu dicampurkan ke botol air mineral dan obat gosok. Namun, rencana itu gagal lantaran eksekutor tidak berani.
"Mereka kemudian merencanakan pembunuhan dengan cara lain. Yakni dengan menyewa pembunuh bayaran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (1/10/2019) seperti dikutip dari Akurat.co.
Usut punya usut, rencana pembunuhan telah disusun sejak Juli lalu. Bermodal Rp300 juta, BHS dan YL menyewa dua pembunuh bayaran berinisial HER dan BK.
Eksekusi pembunuhan dijalankan pada September lalu. Saat itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading. Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.
Saat itulah eksekusi dilakukan. Salah satu pembunuh bayaran, BK, menghampiri VT yang berada di kursi pengemudi dan menghunuskan pisaunya kemudian di arahkan ke leher korban.
Melihat VT belum meregang nyawa, BK mencoba menusukan pisaunya ke perut korban. Akan tetapi aksinya gagal. VT berhasil melepaskan diri dan mengemudikan mobilnya menjauhi TKP.
"Korban mau ditusuk perutnya, namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan," jelas Budhi.
VT kemudian membuat laporan polisi, hingga akhirnya pada 16 September 2019, BHS berhasil diringkus di daerah Bali, menyusul YL yang ditangkap di kediamannya. Sementara pembunuh bayaran HER dan BK hingga saat ini masih buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (R05)
Listrik Indonesia

