PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sempat tarik menarik tas dengan korban saat menjambret, tukang ojek pangkalan terjatuh saat dikejar warga dan polisi, ia mengaku butuh uang buat biaya berobat istri dan membeli susu anak.
Pria berinisial AS alias Adi (36 tahun) yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan, terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.
AS yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ini, ditangkap petugas patroli dari Polsek Sukajadi, dibantu warga.
Usai dirinya melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret.
Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa melalui Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim dilansir dari tribunpekanbaru menjelaskan, aksi jambret pelaku dilakukannya pada Minggu (29/9/2019) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Korbannya adalah seorang wanita bernama Yuhelmi (57 tahun).
Ketika itu, korban bersama anaknya Aina, sedang berboncengan dengan sepeda motor.
Korban duduk dibelakang.
Keduanya melintas di Jalan Cut Nyak Dien, belakang kantor Gubernur Riau, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Tujuannya adalah hendak ke Bank Riau di Jalan Riau.
Namun diperjalanan, pelaku yang mengendarai sepeda motor matic, datang dari arah belakang.
Pelaku merampas tas sandang milik korban yang diletakkan ditengah dudukan, antara korban dengan anaknya.
Ketika itu, terjadilah aksi tarik-menarik antara pelaku dengan korban.
"Korban berupaya mempertahankan tas miliknya, sambil berteriak jambret. Akhirnya tali tas tersebut putus, pelaku lalu kabur," kata Iptu Halim, Selasa (1/10/2019).
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban dan mengetahui peristiwa itu, lalu mengejar pelaku.
Termasuk petugas patroli yang tengah melakukan giat rutin patroli di sekitaran kawasan perkantoran, ikut melakukan pengejaran.
"Pelaku akhirnya terjatuh dan dapat ditangkap di dekat Jalan Teratai. Pelaku langsung diamankan dari amukan warga, dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa," sebut Kanit Reskrim lagi.
Dari hasil penyidikan disebutkan Halim, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama.
Adapun motifnya melakukan aksi jambret kali ini, dikarenakan butuh biaya untuk membawa istrinya berobat, akibat kecelakaan dan membeli susu buat anaknya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah tas sandang warna dongker, sebuah dompet rajut, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor, dan sebuah helm.
Pelaku diancam pasal 365 junto pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.(R05)
Listrik Indonesia

