BNN dan Polsek Sinaboi Amankan 4 Bungkusan Besar Sabu dan 10 Ribu Pil Extasi, 3 Orang Ikut Ditangkap

BNN dan Polsek Sinaboi Amankan 4 Bungkusan Besar Sabu dan 10 Ribu Pil Extasi, 3 Orang Ikut Ditangkap

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dibantu Polsek Sinaboi Rohil, berhasil menangkap tiga tersangka penyalahguna narkotika bersama 4 bungkus sabu dalam bungkus besar dan 10000 pil extasy, Kamis (10/10/19) sekira pukul 16.00 wib.

Informasi yang diperoleh dari Mapolres Rohil bahwa tersangka yang diamankan bernama Alif Afrizal (24) warga Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis - Riau, Idris (30) warga Tanjung Medang Kabupaten Bengkalis dan Ani alias Bandi (45) warga Jalan Utama Sinaboi Kelurahan Sinaboi Kota Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Ketiga tersangka ditangkap di Jalan Utama Sinaboi.

Kapolres Akbp. Muhammad Mustofa Sik SH MH saat dikonfirmasi Jumat (11/10/19) melalui Kasubag Humas Akp. Juliandi SH, membenarkan bahwa badan narkotika nasional pusat dan dibantu polsek sinaboi berhasil menangkap tiga orang. Diduga ketiga tersangka merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu dan pil exstasy, kata Juliandi.

"Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari tertangkap nya salah satu kurir sabu oleh team BNN pusat, pada Kamis (10/10/19) sore. 

Dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap kurir yang tertangkap, bahwa barang haram tersebut merupakan milik Ani alias Bandi. Sabu sebanyak empat bungkus besar dan sepuluh ribu pil exstasy dikubur dalam tanah oleh tersangka Alif dan Idris di wilayah sinaboi kabupaten rohil," jelas Juliandi.

Setelah dilakukan pencarian oleh team bnn dan jajaran polsek sinaboi di wilayah dikata tersangak. Akhirnya, barang haram tersebut ditemukan. " Untuk penyelidikan lebih lanjut ketiga tersangka bersama barang buktu dibawa kemapolres rohil," ungkap Juliandi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index