Polisi Amankan 27 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Roro Air Putih Bengkalis

Polisi Amankan 27 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Roro Air Putih Bengkalis
Polisi menunjukkan barang bukti dari penegahan peredaran sabu dan ekstasi di Pelabuhan penyeberangan Roro Air Putih Bengkalis.

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di pelabuhan penyeberangan roro Air Putih Bengkalis, Sabtu (12/10/2019).

Petugas mengamankan tak kurang dari 27,13 kilogram sabu-sabu dan 19.463 butir pil ekstasi dalam berbagai merek.

Penggerebekan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00 wib setelah mendapat laporan dari masyarakat. 

Dalam penegahan itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Abr (32) warga Pekanbaru yang berperan sebagai kurir atau tukang gendong di pelabuhan yang menghubungkan langsung Bengkalis dengan Malaysia itu. 

Barang bukti narkoba  sabu-sabu dalam jumlah besar itu ditemukan dalam 28 bungkusan besar. Selain itu juga ditemukan pil ekstasi jenis boneka warna hijau, pil ekstasi merk master card berwarna pink  dan sebungkus pil ekstasi berwarna biru. 

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K didampingi Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan, S.I.K, KBO Sat Serse Narkoba Iptu Toni Armando dan jajaran saat jumpa pers mengatakan, bahwa barang haram itu terungkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat. 

Pelaku dari Kota Pekanbaru akan menjemput barang haram itu melalui Pelabuhan Penyeberangan Air Putih, Bengkalis. 
Dicurigai satu orang merupakan seorang supir travel, Abr.

Petugas melakukan penggeledahan badan dan mobil warna putih. Ditemukan tiga tas plastik besar yang berisi barang-barang haram itu.

"Tersangka A ini sebelumnya ditelepon oleh J yang mengaku baru dikenalnya untuk datang ke Bengkalis menjemput barang bukti itu. J ini masih dalam lidik kami termasuk dari mana asal barang bukti itu. A berperan sebagai kurir untuk dibawa ke Pekanbaru namun tidak tahu mau disampaikan ke siapa," ungkap Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K, di Mapolres Bengkalis sebagaimana dilaporkan riauterkini.com, Selasa (15/10/19).

Barang haram sabu-sabu yang berhasil disita itu diduga merupakan jenis baru. Selain sabu-sabu berwarna putih juga terdapat warna pink, serta kehijauan dan berbeda dari biasanya.

Akibat perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index