Akibatnya Bisa Fatal, MK: Jika Gugatan Tsamara-Faldo Maldini Dikabulkan, Bayi Pun Bisa Ikut Pilkada

Akibatnya Bisa Fatal, MK: Jika Gugatan Tsamara-Faldo Maldini Dikabulkan, Bayi Pun Bisa Ikut Pilkada
Faldo Maldini (kanan) dan Tsmara Amany (tengah).

RIAUSKY.COM - Permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan Tsamara Amany dan Faldo Maldini sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Konsekuensinya bisa fatal.

"Kalau ini dikabulkan, jadi hilang syarat usia itu. Apakah memang begitu yang saudara maksud?" tanya hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna saat sidang, Rabu (16/10/2019) sebagaimana diwartakan Rakyatku.com.

"Kalau di sini petitumnya mau mencoret syarat umur itu, maka tadi muncullah pertanyaan dari Yang Mulia Prof Saldi (hakim MK) kalau begitu lima tahun juga boleh dong, bahkan bayi dalam kandungan nanti boleh juga jadi calon. Itu bagaimana ceritanya karena dia juga sudah diakui sebagai subjek hukum," lanjut Palguna.  

Ini adalah sidang perdana uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tsamara dan Faldo meminta MK menghilangkan Pasal 7 Ayat (2) huruf e yang mengatur tentang batas usia seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur, wali kota, dan bupati. 

Namun, menurut Mahkamah, jika pasal itu dihilangkan, tidak ada lagi aturan tentang batas usia minimal calon kepala daerah. Akibatnya, anak usia balita sekalipun bisa mencalonkan diri. 

Makanya, Palguna meminta pemohon untuk memperhatikan ulang logika-logika permintaan seperti itu. Sebab, hal itu tak kalah penting sebagai satu kesatuan permohonan. 

Palguna lantas meminta pemohon untuk memperbaiki permintaan (petitum) yang mereka ajukan dalam berkas permohonan uji materi.

"Kalau begitu ya jangan begitu rumusan ininya (petitumnya), kan itu mesti diperbaiki," kata dia. 

Meski demikian, Palguna mengapresiasi permohonan uji materi yang diajukan Tsamara Amany dan para politikus muda lainnya. 

Menurut Palguna, permohonan uji materi ini merupakan sesuatu yang menggembirakan karena menandakan kesadaran anak muda akan hak konstitusional mereka. 

"Saya lihat anak-anak muda mulai sadar akan hak konstitusional itu bagus. Terlepas dari persoalan permohonan dikabulkan atau tidak, tapi kesadaran warga negara itu kan penting," ujar dia.  

Pada Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.

Sementara itu, untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati, minimal berusia 25 tahun. 

Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.  (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index