Ini Manfaat Kratom dan Efek Mengkonsumsinya, Tapi Menurut Polisi Bisa Dijadikan bahan baku Narkotika

Ini Manfaat Kratom dan Efek Mengkonsumsinya, Tapi Menurut Polisi Bisa Dijadikan bahan baku Narkotika
Daun Kratom yang banyak ditanam masyarakat. Foto: getty image/dw.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Tanaman kratom populer sebagai salah satu obat tradisional di beberapa wilayah Indonesia. 

Dilansir dari Hello Sehat, Senin (2/9/2019), daun kratom banyak digunakan di wilayah Kalimantan Barat. 

Mengutip laman badan hukum narkoba di Amerika Serikat (AS) atau Drug Enforcement Administration (DEA), kratom juga disebut dengan nama biak, kakuam, ithang, dan thom. 
Daun yang memiliki nama latin Mitragyna speciosa ini dikenal pula dengan nama daun purik atau ketum. 

Di beberapa wilayah, daun ini dimanfaatkan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit. Cara penggunaannya juga beragam, banyak yang mengubahnya menjadi bentuk ramuan teh, atau menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cair. 

Daunnya miliki efek stimulan jika digunakan dalam dosis rendah. 

Kratom bisa membuat seseorang merasa memiliki lebih banyak energi, merasa lebih bahagia, dan waspada. 

Selain itu, kratom memiliki kandungan alkaloid mitraginin dan 7-hydroxymitragynine yang terbukti mempunyai efek analgesik, anti-inflamasi, atau pelemas otot. 

Dengan kandungan ini, kratom biasanya juga dipakai untuk meredakan gejala fibromyalgia yang merupakan intoleransi terhadap stres dan rasa sakit. 

Sementara, laman DEA menyatakan, dalam dosis rendah, kratom membuat pemakainya lebih banyak bicara dan kewaspadaan yang semakin meningkat.

 

Secara terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah AKBP I Made Kariada dilansir dari dw.com  mengatakan, tumbuhan daun Kratom yang dinyatakan berbahaya untuk kesehatan manusia karena diduga mengandung bahan baku narkoba, belum masuk dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setahu saya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang tidak ada mengatur tentang tumbuhan Kratom. Tetapi saya dapat informasi tumbuhan tersebut akan dimasukkan dalam undang-undang itu dan akan selesai pada tahun 2021," kata I Made Kariada di Palangka Raya, Rabu, 16 Oktober 2019.

Ia mengatakan, agar tumbuhan tersebut tidak disalahgunakan, pihaknya akan gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kalteng.

Sebelumnya, BNNP pernah melakukan uji laboratorium terhadap tumbuhan daun Kratom ternyata bisa dijadikan bahan untuk pembuatan narkotika.

"Saran saya masyarakat jangan pernah mengkonsumsi daun tumbuhan Kratom itu, karena dapat membahayakan bagi kesehatan tubuh, karena daun itu bisa dijadikan bahan baku narkotika," ucapnya.

Ditambahkan Made Kariada, sepengetahuannya tumbuhan kratom tersebut di Kalteng pernah ditemuinya di wilayah Kabupaten Katingan dan Kalimantan Timur.

"Saya pernah mendapati tumbuhan tersebut di Kabupaten Katingan dan juga ada di Kaltim. Daun tersebut dijadikan obat dan teh oleh warga yang sifatnya menjadi doping bagi tubuh," katanya. (R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index