Revisi UU KPK Berlaku, Said Didu: Kebebasan Koruptor Sempurna

Revisi UU KPK Berlaku, Said Didu: Kebebasan Koruptor Sempurna
Muhammad Said Didu/net

RIAUSKY.COM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Said Didu menyatakan bahwa saat ini telah sempurna kebebasan para koruptor. Hal itu ia sampaikan melalui twitter, Kamis (17/10/2019).

Pernyataan itu ia sampaikan bukan tanpa alasan. Alasannya yang pertama yaitu berlakunya hasil Revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sejak hari ini. 

"Hari ini sudah sempurna kebebasan para koruptor setelah : 1) berlaku revisi UU @KPK_RI yang tidak boleh menyadap mereka tanpa izin Dewan Pengawas yang akan ditunjuk oleh Presiden," kata Said di twitter. 

Alasannya yang kedua adalah pelarangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Pegawai BUMN melakukan kritik terhadap pemerintah, khususnya di media sosial. Menurut dia, pelarangan ini akan membungkam para ASN dan Pegawai BUMN yang mengetahui tindakan korupsi yang dilakukan oleh atasannya. 

"ASN dan PegBUMN tidak boleh mengeritik dan tentu termasuk tidak boleh melaporkan atasan yang lakukan korupsi," ujarnya. 

Sebelumnya, Said juga mengusulkan agar Menpan RB dan Menkominfo memberikan tugas tambahan kepada ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN beserta istri atau suami mereka untuk menjadi buzzer Pemerintah.

Dengan demikian, kata dia, Pemerintah akan memiliki 15 Juta buzzer yang digaji oleh negara dan tidak perlu membentuk buzzer yang dibayar secara terpisah. Seperti diketahui, isu mengenai adanya buzzer yang dibentuk pemerintah belakangan menjadi pembicaraan di masyarakat.

"Biar seru sebaiknya Menpan RB dan Menkominfo menugaskan saja ASN + polri,) +TNI + pegawai BUMN dan istri/suami menjadi buzzer pemerintah maka pemerintah akan memiliki 15 juta buzzer yg digaji oleh negara, jadi ga usah lagi pelihara buzzer "swasta" dan rakyat pasti kalah," tutur Said di twitter.

Lebih lanjut, Said menjelaskan, jika para ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN sudah resmi ditugaskan menjadi buzzer pemerintah, maka penilaian terhadap kinerja mereka didasarkan pada jumlah mention di media sosial masing-masing. 

"Siapa yang paling mengundang perhatian atau mematikan pihak lain maka mendapatkan bonus kenaikan pangkat istimewa," ujar Said. (R02)

Sumber: Akurat.co

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index