Memiliki Sabu Hanya 0,66 Gram, Kejari Rohil Tuntut Warga Miskin 8 Tahun Kurungan

Memiliki Sabu Hanya 0,66 Gram, Kejari Rohil Tuntut Warga Miskin 8 Tahun Kurungan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Agung Setiawan Bin Suriadi warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, tertuduk lesu setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Marulli Tua J Sitanggang dari Kejari Rohil. Warga miskin tersebut dituntut 8 tahun kurungan oleh JPU.

Terdakwa Agung Setiawan terbukti memiliki barang bukti sabu seberat 0,66 gram, sehingga terdakwa terpaksa menjalani kehidupannya didalam penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan kejahatan narkotika. Dari itu jaksa penuntut umum (JPU), menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal 112 ayat (1)  Jo pasal 132 ayat (1), pasal 127 ayat (1)  huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Senin (21/10/19) malam, Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang terhadap terdakwa Agung Setiawan. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo SH MH beragendakan putusan dari majelis hakim. 

Dalam putusan yang dibacakan ketua mejelis hakim, terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan. Terdakwa divonis oleh majelis hakim 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sebsude 1 bulan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berbeda dengan pengedar narkoba asal Bagansiapiapi atas nama Dedy Panjang. Terdakwa dari golongan berduit tersebut hanya dituntut 5 tahun 6 bulan kurungan oleh JPU dan divonis 4 tahun. Resedivis pengedar narkoba yang memiliki barang bukti seberat 2,22 gram sabu tersebut lebih ringan tuntutan nya dari Agung Setiawan.

Data yang dirangkum, bahwa terdakwa Agung Setiawan ditangkap jajaran polres rohil, pada Minggu (28/4/2019) yang lalu. 

Terdakwa ditangkap saat berada dalam rumah yang berlokasi di jalan Simpang Riset Bagan Batu Kecamatan Bagansinembah Kabupaten Rohil. Dari terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index