PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Jajaran Personil Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu menggelar kegiatan Pengawasan Penumpang,Barang dan Angkutan, (22/10).
Kegiatan yang digelar pada pagi Selasa itu, dilaksanakan di Jalan Lintas Pasir Pengaraian-Dalu-dalu tepatnya di Depan RM Pondok Rambai Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.
Dari hasil pengawasan yang dilaksanakan hingga siang hari itu, 7 angkutan membandel yang tidak melengkapi kenderaannya dengan surat uji berkala berdasarkan Undang-Undang Angkutan Jalan, akan dikirim ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Angkutan ini dinilai melakukan kesalahan fatal.
Penjelasan itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Rokan Hulu Minarli Ismail SP, yang didampingi Kabid Angkutan Sandi Brahmaditha kepada Riausky.com, Rabu (23/10) terkait dengan pelaksanaan pengawasan angkutan penumpang,barang dan orang di Rokan Hulu tahun 2019.
"Angkutan di Rokan Hulu tidak boleh bandel. Ikuti aturan tentang kapasitas jalan kelas III dan urus segala bentuk surat izin. Yang nakal akan ditindak." Papar Minarli yang juga ikut saat pengawasan.
Pengawasan angkutan, sangat perlu untuk dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi para sopir dan penumpang.
Selain itu, kondisi prasarana jalan akan terawat seiring dengan kepatuhan pengusaha angkutan mematuhi aturan.
Dalam pelaksanaan pengawasan angkutan,barang dan orang yang digelar di depan RM Pondok Rambai, Dishub Rokan Hulu menurunkan 17 personil dan dibantu oleh Polres Rokan Hulu. (R19)
Listrik Indonesia

