Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Malaysia-Riau-Jakarta Lewat Jalur Laut, Begini Modusnya

Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Malaysia-Riau-Jakarta Lewat Jalur Laut, Begini Modusnya
Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Terbongkarnya kasus ini hasil pengembangan penangkapan sabu di Serpong pada 8 Agustus 2019 lalu.

"Narkotika jenis sabu dan ini adalah jaringan dari Johor, Malaysia, kemudian Pekanbaru di Dumai, kemudian di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/11).

Pada pengungkapan kasus di bulan Agustus, dua orang diamankan yakni ER dan YA dengan menemukan barang bukti 1 kg. Dari situ polisi mendapatkan informasi pengiriman narkoba dari Malaysia pada awal Oktober. Tiga tim yang dibentuk kemudian berangkat menuju Dumai, Riau.

Direktorat Narkoba Polda Metro menangkap tersangka inisial AS di sebuah Hotel di Dumai. Polisi mengamankan barang bukti dari saku celana tersangka dua gram sabu dan dua tas berisi 10 dan 11 kg sabu di mobil tersangka.

"Setelah tersangka AS ini kita tangkap, ternyata ada tersangka lain yang ikut serta di dalam kaitan tersebut. Dia ternyata tinggal di sebuah cottage atau villa. Kita mendapatkan tersangka IM, IS dan AB," kata Argo.

Tersangka AS ini sebelumnya melakukan komunikasi dengan tersangka asal Malaysia berinisial J yang masih diburu polisi. AS dan J melakukan komunikasi pada 10 Oktober 2019. AS bertemu J di Johor. Dengan speed boat, AS mengambil sabu sebanyak 21 kg.

"Kemudian dari Johor setelah mendapatkan barang tersebut, AS kembali menggunakan perahu speed boat melewati Batam kemudian ke Bengkalis. Dia berlabuh di Merambung, Bengkalis, Riau," kata Argo.

Sabu tersebut rencananya bakal dibawa ke Jakarta oleh tersangka AB. Tersangka AS mengendapkan dahulu sabu tersebut selama satu hari sebelum dibawa ke Jakarta.

"Baru tersangka AS ini didatangi sama tersangka AB ini, dan dikemas untuk dibawa ke Jakarta," sebut Argo.

Polisi mengenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan 132 ayat 1 KUHP. "Jadi dengan ancaman pidana mati. Paling singkat 6 tahun, dan pidana paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," imbuh Argo. (R01)

Sumber: Merdeka.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index