Bangun Budaya Anti Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Riau

Bangun Budaya Anti Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau menggelar kegiatan Workshop Pembangunan Budaya Anti Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Hotel Grand Central Pekanbaru, Rabu (6/11/19).

Kegiatan Workshop ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, sekaligus memberi kata sambutan pada peserta workshop.

Dalam sambutannya, Edy Natar mengatakan kegiatan ini dapat memperbaiki performa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang anti Gratifikasi di wilayah Pemprov Riau dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Tata Kelola Pemprov Riau di segala bidang.

"Tujuan tersebut ditentukan oleh kualitas dan kinerja dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), posisi yang demikian diperlukan manajemen PNS yang mampu secara komprehensif dan terperinci," ujarnya.

Pembangunan budaya anti Gratifikasi ini, ungkap Edy, tertuang pada pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah.

Diungkapkannya bahwa inti pembangunan budaya anti Gratifikasi adalah; Pertama, meningkatkan pelayanan publik. Kedua, melibatkan partisipasi dan peran serta publik atau masyarakat. Ketiga, adanya keunggulan bersaing daerah.

"Selain itu Pemprov Riau juga telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) melalui keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.242/II/2016 tanggal 15 februari 2016," jelasnya.

Dengan harapan konsep zero corruption benar-benar menjadi tujuan nyata, Edy berharap nantinya hal tersebut menjadi kebiasaan yang akan meresap ke setiap sanubari seluruh aparatur Pemprov Riau.

"Oleh karenanya dengan rasa optimis yang tinggi, saya sangat yakin keberhasilan ini akan dapat terwujud," harapnya. (R06/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index