PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM mengajak sekaligus mengimbau masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk masuk program BPJS Ketenagakerjaan dan rasakan manfaatnya.
Hal ini disampaikan Wakil Bapati Pelalawan Drs H Zardewan MM, Kamis (7 November 2019) di Kantor UPTD PLUT-KUMKM, Kompleks Perkantoran Bakthi Praja, Pangkalan Kerinci.
Dikatakan Wabup, bahwa program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah hak dasar yang melekat dan wajib kepada pekerja yang ada di Indonesia.
"Tentunya ini sangat penting bagi pekerja agar dapat memberikan rasa aman,nyaman, sekaligus terlindungi ketika sedang bekerja," jelas wabup.
Untuk itu sambung Wabup, hadirnya BPJS Ketenagakerjaan diharapkan meningkatkan kesejahteraan dan memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja.
"Jadi saya mengharapkan, seluruh masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Pelalawan segera terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena resiko sosial ekonomi itu bisa saja terjadi kepada siapa, dimana saja, terhadap siapa saja. Resiko sosial ekonomi ini seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada suatu alat pengaman, supaya kalau terjadi resiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drstis," ajak Wabup kepada masyarakatnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, ditambahkan Drs H Fakhrizal M.Si Kapala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Pelalawan bahwa dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan tenaga kerja melalui Badan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di kabupaten Pelalawan. Menunjukan keseriusan pemerintah daerah dalam memperhatikan nasib pekerja.
"Pemerintah dalam hal ini telah menunjukkan kepedulian pemerintah daerah bahwa pentingnya perlindungan bagi pekerja yang ada di Kabupaten Pelalawan agar resiko sosial ekonomi akibat dari kecelakaan kerja, kematian,hari tua dam pensiun,"jelas Fakhrizal.
Ia juga mengharapkan masyarakat kerja, baik pelaku usaha kecil ataupun koperasi segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar terlindungi dan menerima manfaat dari program-program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Kantor Cabang Pelalawan Deni Pane yang juga tampil sebagai nara sumber pada kegiatan sosialisasi ini mengatakan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2019 merupakan dalam rangka menjalankan amanah pemerintah yang termuat dalam perundang - undangan.
"Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tentunya sebagai implementasi dari amanat pemerintah, tentunya sesuai peraturan perundang-undangan, disini pihak BPJS memberikan jaminan kepada pesertanya,"ucapnya.
Lebih jauh dikatakan Deni Pane bahwa ada 4 Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan diantarnya 1,Jaminan Kecelakaan Kerja, 2. Jaminan Hari Tua, 3. Jaminan Kematian dan 4 adalah Jaminan Pensiun.
Sementara itu, peserta sosialisasi ini datang berbagaiKoperasi UKM serta pengusaha rumahan se Kabupaten Pelalawan dan Dinas Tenaga Kerja. (R09)
Listrik Indonesia

