Genjot PAD, Pemko Pekanbaru Serahkan Pengelolaan Parkir ke BLUD

Genjot PAD, Pemko Pekanbaru Serahkan Pengelolaan Parkir ke BLUD
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Drs.H.M.Noer MBS,SH,MSi,MH

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Guna meningkatkan serta memaksimalkan pendapatan daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menyerahkan pengelolaan parkir ke Badan Umum Layanan Daerah (BLUD) di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) terhitung tahun 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Drs.H.M.Noer MBS,SH,MSi,MH, Rabu (6/11/2019).

Ia mengatakan, keputusan menyerahkan parkir ke BLUD telah berdasarkan berbagai pertimbangan serta sesuai hasil evaluasi pengelolaan parkir yang tahun ini diserahkan ke pihak ketiga.

"Karena selama ini dikelola pihak lain, sehingga belum termonitor dan tergali secara maksimal. Perkiraan kita potensi 10, tapi kita baru dapat 6 atau 7, kan belum maksimal," ujar M Noer ,  Rabu (6/11/2019).

Jelang penyerahan pengelolaan parkir ke BLUD, M Noer menyebutkan sudah melakukan rapat bersama Dishub guna mempersiapkan berbagai administrasi termasuk payung hukumnya.

"Payung hukum perlu kita siapkan, itu sangat penting. Nantinya, kita wacanakan pungutan tidak berbentuk retribusi lagi, tetapi jasa pelayanan. Tarifnya disesuaikan dengan biaya operasional BLUD," ucap M Noer.

Menurutnya, pengelolaan parkir di bawah pengawasan UPT Perparkiran. Ada pihak ketiga yang memungut retribusi parkir di tepi jalan umum.

Sedangkan untuk pengelolaan oleh BLUD akan dirancang aturan hukumnya. Ia menilai pengelolaan oleh BLUD nantinya diharapkan lebih profesional.

Tim juga merancang struktur dalam BLUD. Mereka juga bakal menggandeng pihak ketiga. "Pungutan nantinya tidak lagi berbentuk retribusi, tapi jasa pelayanan," ujarnya.

Noer menyebut bahwa pengalihan pengelolaan ini untuk optimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pengelolaan parkir diharapkan lebih profesional.

Mereka juga merancang pembiayaan BLUD nantinya. Besaran tarif layanan bakal disesuaikan dengan biaya operasional BLUD. "Walau untuk melayani masyarakat, tetap diperhitungkan jasa dan layanan," terangnya.

Lebih lanjut, Noer mengaku masih ada serangkaian proses membentuk BLUD parkir. Ada penguatan hukum berupa peraturan walikota.

"Kita juga nanti persiapkan penunjukkannya. Mudah-mudahan bisa terlaksana pada tahun anggaran baru," ulasnya.

Sebagai catatan, Titik parkir di Kota Pekanbaru mencapai 181 titik. Lokasi titik ini terbagi dalam tujuh zona parkir di Kota Pekanbaru.

Zona parkir ini menyebar di 12 kecamatan. Sedangkan besaran pungutan parkir saat ini sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.

Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir. Kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp 2000 tiap kali parkir. 

Diketahui  BLUD sendiri merupakan salah satu unit kerja yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD). BLUD dibentuk dengan tujuan memberikan pelayanan maksimal dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index