Heboh Soal 'Desa Siluman', ICW: 212 Kepala Desa Jadi Tersangka Korupsi

Heboh Soal 'Desa Siluman', ICW: 212 Kepala Desa Jadi Tersangka Korupsi
Ilustrasi/net

RIAUSKY.COM - Kasus desa fiktif tengah menjadi sorotan publik. Terlebih belakangan muncul dugaan korupsi dana desa fiktif di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga merugikan keuangan negara atas alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2016-2018.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 212 kepala desa yang menjadi tersangka dalam kurun waktu 2016-2018. Hal ini disebabkan proses kebijakan sehingga kepala desa berani melakukan perbuatan koruptif.

“Sudah saya sampaikan pada 2016-2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018 akhir kita catat sampai dengan Desember, itu ada sampai dengan 102 tersangka. Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir,” kata Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama ditemui di Gedung Edukasi dan Antikorupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/11) seperti dikutip dari Jawapos.com.

Tama menuturkan, aparat penegak hukum harus bertanggung jawab atas kasus tersebut. Pasalnya, sistem menjadikan para penyelenggara desa melakukan praktik kejahatan. “Tentu kalo yang harus beratanggung jawab ya semuanya, karena ini kita bicara soal kebijakan, bicara soal sistem,” ucap Tama.

Oleh karenanya, Tama berharap aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri dapat turut mengawasi aliran dana desa agar tidak terjadi penyimpangan. Fungsi pengawasan menjadi penting agar tidak adanya praktik korupsi.

“Tentu bicara soal pengawasan, gimana pengawasannya? Dari mulai anggaran tersebut keluar dikucurkan sampai diterima, dan juga bagaimana anggaran itu dikelola,” pungkasnya

Sebelumnya, KPK tengah membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menelisik dugaan korupsi desa fiktif yang tak berpenduduk. Perkara yang tengah ditangani saat ini terkait dugaan korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016-2018.

“Diduga ada 34 desa yang bermasalah. Dari jumlah itu, ada tiga desa fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi surat keputusan (SK) pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur,” terang Febri.

Kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini setelah KPK dan penyidik Polda Sultra melakukan gelar perkara pada tahap penyelidikan yang dilakukan 24 Juni 2019. Gelar perkara pun telah dilakukan kembali pada 16 September lalu. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index