Buron Hampir 2 Bulan, Pasutri Pelaku Pencurian di Rumah Majikan di Pekanbaru Diamankan di Duri

Buron Hampir 2 Bulan, Pasutri Pelaku Pencurian di Rumah Majikan di Pekanbaru Diamankan di Duri
pelaku saat diamankan polisi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Siapa sangka pelarian sepasang suami istri (Pasutri) setelah melakukan pencurian di rumah mantan majikannya pada tanggal (10/12/2019) lalu harus berakhir di kota Duri, kecamatan Batin solapan,  Bengkalis Riau.

Aksi pencurian itu terjadi pada tanggal (26/10/2019) di kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Bertempat dirumah majikan keduanya yakni Sapperijanto (35) seorang PNS, dimana sepulang ke rumahnya mendapati isi rumah kosong dan kedua pembantunya tidak ada dirumah.

Kedua tersangka yakni RF alias Rifai Efendi (34) dan DS alias Destiana Syafira (24) menggondol seisi rumah Sapperijnto berupa sepeda motor Honda Beat, kursi sofa, kursi tamu, perabot dapur.

Atas kejadian tersebut Sapperijanto langsung melapor ke Polsek Tenayan Raya. Namun setelah ditekusuri keberadaan kedua pelaku sudah tidak di Pekanbaru.

Mendapat informasi dari salah satu keluarga korban yag berada di Duri, pada hari Selasa,  (10/12/2019) langsung diteruskan kepada Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, dimana selanjutya Kapolsek memerintahkan Anggota Unit Reskrim dibawah kendali Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang bersama dengan Korban berangkat ke Duri untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Atas kerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Mandau maka kedua pelaku berserta barang bukti dapat diamankan. Selanjutnya kedua pelaku berserta barang bukti dibawak ke Polsek Tenayan Raya guna proses selanjutnya.

"Dari kedua pelaku kita berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor beat, 4 (empat) buah Vlek Mob, 1 (satu) set kursi, 1 (satu) buah sprinbet, dan 1 (satu) set peralatan masak. Adapun pasal yang disangkakan pasal 363 KUH Pidana," ungkap Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index