Gantikan Agus Rahardjo, Firli Bahuri Resmi Pimpin KPK

Gantikan Agus Rahardjo, Firli Bahuri Resmi Pimpin KPK
Unsur pimpinan KPK yang dilantik siang tadi.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)-  Komisaris Jenderal Pol Firli Bahuri dan empat orang lainnya resmi memimpin lembaga antirasuah usai membacakan sumpah jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).

Acara pelantikan Firli cs diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara membacakan surat keputusan presiden Jokowi Nomor 112/P/2019/21 Oktober 2019 dan Nomor 129/P/2019/2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023.

"Dengan rahmat Tuhan YME Presiden RI menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan, mengangkat pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023," demikian surat Keputusan Presiden yang dibacakan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

Surat itu juga menyebutkan, masing-masing, saudara Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota pimpinan KPK. Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK, Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap pimpinan KPK, Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK, saudara Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK. 

Lima komisioner KPK itu terpilih lewat proses panjang dari mulai tim pansel bentukan Presiden Jokowi hingga mekanisme uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

Dalam proses di Komisi III DPR tersebut Firli terpilih sebagai ketua, sementara empat nama lainnya menjabat sebagai wakil ketua.

Sebelumnya, Jokowi mendengarkan pembacaan sumpah atau janji anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka antara lain Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan, dan Albertina Ho. Mereka berbaris di hadapan Jokowi.

Tumpak lantas ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK. Sementara itu Artidjo, Albertina, Harjono, dan Syamsuddin sebagai anggota.

Dewas KPK adalah entitas baru dalam tubuh lembaga antirasuah di mana pembentukannya didasari pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index