Selama Tujuh Bulan Bertarung di Meja Hijau PN Rohil, Akhirnya, Syafri Menang

Selama Tujuh Bulan Bertarung di Meja Hijau PN Rohil, Akhirnya, Syafri Menang

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Lebih kurang tujuh bulan lamanya  sidang gugatan perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rohil. Sidang perdata yang gugatan yang dilakukan Wahyu Khar Putra dan Firman Khar Putra terhadap Syafril sebagai tergugat, akhirnya, majelis hakim pengadilan negeri Rohil menolak semua gugatan Wahyu dan Firman.

Sidang yang digelar pada Kamis (19/12/19), beragendakan putusan dari majelis hakim. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Faizal SH MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Sondra Mukti Herlambang Linuwih SH dibantu panitra penganti (PP) Richa Rionita Meilani Simbolon SH. 

Sementara itu, penggugat diwakili oleh kuasa hukum Elman Simangungsong SH MH. Sedangkan tergugat I (Syafril) diwakili oleh kuasa hukum Andi Murdi Malau SH MH dan PT Bank BRI Persero sebagai tergugat ll.

Dalam putusan majelis hakim, dalam Provisi, hakim menolak provisi penggugat rekonvensi atau tergugat l konvensi untuk seluruhnya. Dalam Konvensi, dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara, hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. 

Dalam Rekonvensi, mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi atau tergugat l konvensi untuk sebagian. Menyatakan akta perjanjian jual beli no 73/2012 tanggal 17 februari 2012 Jo akta surat kuasa no 74/2012 tanggal 17 februari 2012 Jo akta jual beli saham no 75/2012 tanggal 17 februari 2012 jo akta kesepakatan bersama no 06/213 tanggal 05 juni 2013 jo akta pernyataan keputusan rapat PT Bumi Alam Riau No 19/2015 tanggal 15 April 2015 beserta akta akta lainnya sepanjang terkait 1  (satu l unit SPBU no 14289.61.06.Balam Sempurna KM 24 yang terletak di Desa Balam Sampurna Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil diatas sertifikat no 906 seluas 15.000 M2  yang dibuat antara penggugat Rekonvensi/tergugat I Konvensi dan para tergugat Rekonvensi/ para penggugat Konvensu adalah BATAL DEMI HUKUMU.

Menolak gugatan penggugat Rekonvensi/Tergugat l Konvensi selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi, menghukum para tergugat Rekonvensi/ para penggugat konvensi membayar biaya perkara sejumlah RP 3.601.000 (tiga juta enam ratus satu ribu).

Data yang dihimpun bahwa gugatan perdata muncul karena tergugat I Syafril diduga melakukan ingkar janji terhadap terhadap jual beli lahan dan SPBU di Balam Sempurna Km 24 (Sekarang menjadi Balai Jaya) yang dianggap melakukan perbuatan Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat I dan Penggugat II.

Dalam gugatan penggugat I dan II dikalkulasikan penggugat I dan Penggugat II telah melunasi seluruh kewajiban /hutang Syafril (Tergugat I) di kantor PT Bank BRI Persero (Tergugat II ) sehubungan dengan sertifikat tersebut sebagaimana telah diuraikan diatas Akta Kesepakatan No. 6 tertanggal 05 Juni 2013 pada point 7 dimana Penggugat I dan II Bertanggung jawab atas hutang di Bank Rakyat Indonesia wilayah Riau atas nama UD.Syafril pertanggal 30-04-2013 sebesar Rp.5.244.853.446 yang terdiri dari:Kredit Investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum  sebesar Rp3.609.627.279 dan kredit Investasi kebun sebesar Rp.1.317.771.570 serta KMK Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sebesar Rp.317.454.5978. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index