Dewan Umumkan Usulan Pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Dewan Umumkan Usulan Pengangkatan Bupati Dan Wakil Bupati Siak Terpilih

 

SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, umumkan usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Siak masa jabatan  2016-2021. 
 
Usul dan pengumuman ini disampaikan langsung oleh DPRD Kabupaten Siak, melalui paripurna istimewa di gedung Panglima Ghimbam kantor DPRD Siak yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno,SH Rabu (27/1).
 
Hadir dalam acara ini, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Drs.H.Syamsuar,M.Si - Drs.H.Alfedri,M.Si, sejumlah anggota DPRD Siak, Sekdakab Siak Drs.H.Tengku Said Hamzah,M.Si, Unsur Forkopinda, para Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Siak, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Siak H.Purnawirawan Wan Anuar, para Camat, serta puluhan tokoh  masyarakat dari berbagai unsur dan elemen.
 
Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno,SH yang mengumumkan tentang usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Siak masa jabatan  2016-2021 mengatakan, diumumkannya usulan pengankatan Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2015 kemarin, hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No:100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016, tentang pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati / Wakil Bupati, dan Walikota / Wakil Waliko.
 
Kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak Nomor : 08/KPU Kab 004.435212/I/201, tanggal 20 Januari 2016, perihal penyampaian berita acara dan Keputusan KPU Kabupaten Siak tentang Pasangan Calon terpilih. Serta hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Siak tanggal 25 Januari 2016 dan hasil rapat Paripurna DPRD Kabupaten Siak tanggal Januari 2016.
 
Dari hasil ini diputuskan bahwa diusulkan pengangkatan Drs.H.Syamsuar,M.Si sebagai Bupati dan Drs.H.Alfedri,M.Si sebagai Wakil Bupati Siak masa Jabatan Tahun 2016 - 2021. Usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pengangkatan. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index