Tak Kapok! Baru Juga Bebas, Zulfikar Kembali Dijebloskan ke Penjara, Ini yang Ketiga Kalinya

Tak Kapok! Baru Juga Bebas, Zulfikar Kembali Dijebloskan ke Penjara, Ini yang Ketiga Kalinya
Pelaku dan barang bukti saat diamankan petugas

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Baru menghirup udara segar, Zulfikar alias Fikar (43) warga jalan Madrasah Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau, kembali untuk ketiga kalinya menghuni hotel prodeo.

Sebelumnya pada tahun 2016, tersangka divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri rohil dengan hukuman 3 tahun kurungan. Tersangka terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana penjalahguna narkotika jenis sabu.

Pada tahun 2019, tersangka kembali divonis majelis hakim pengadilan negeri rohil dengan hukuman 1 tahun kurungan. Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penadah barang curian.

Minggu (5/1/20) sekira pukul 17.00 wib, tersangka kembali ditangkap tim opsnal sat narkoba Polres Rohil. Tersangka tidak bisa berbuat banyak saat digelandang ke Mapolres Rohil. 

Pasalnya, tim sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 16 paket dengan berat 15,53 gram. Selain mengamankan sabu, tim juga berhasil mengamankan satu alat timbangan degital dan uang sebanyak Rp 250.000 diduga hasil penjualan sabu.

Ya, tersangka Zulfikar kambali kami tangkap, diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan l jenis sabu, kata kata Kapolres Rohil Akbp. Muhammad Mustofa Sik MH melalui kasubag humas Akp Juliandi SH, Senin (6/1/20) kepada Riausky.com.

Dijelaskannya, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa dibawah jambatan Ujung Tanjung Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. 

Guna memastikan kebenaran informasi dari masyarakat, tim sat narkoba melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah melakukan tindakan penyelidikan dan pengamatan sekitar tempat yang di maksud, sekira jam 19.30 wib tim opsnal sat narkoba polres rohil mendatangi jembatan Ujung Tanjung. 

Saat itu, tim melihat seseorang lelaki berjalan kaki menggunakan tas sandang berwana hitam dengan gerak gerik yang mencurigakan. Diduga lelaki tersebut akan melakukan transaksi narkoba. 

Selanjutnya, tim melakukan penangakapan tersangka dan dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka. 

"Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 18 paket, satu buah timbangan degital, dua buah hp dan duit sebanyak Rp 250.000

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Rohil," jelas Juliandi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index