Sadis! Usai Berhubungan Intim, Janda Dibunuh Pacar, Lalu Disetubuhi Lagi Saat Tak Lagi Bernyawa

Sadis! Usai Berhubungan Intim, Janda Dibunuh Pacar, Lalu Disetubuhi Lagi Saat Tak Lagi Bernyawa
Barang bukti dan tersangka pembunuhan perempuan berinisial Y (42) di Tebo, Provinsi Jambi. (Tribunjambi.com/Mareza Sutan AJ) 

RIAUSKY.COM - Kabur usai membunuh janda di Tebo berinisial Y (42), pelaku akhirnya ditangkap. Kasus pembunuhan ini terjadi akhir 2019 dan membuat gempar.

Ternyata, pelaku merupakan teman kencan sang janda, yaitu Rusdi (42). Saat penangkapan warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, itu dihadiahi timah panas polisi.

Tembakan di kedua kakinya itu diberikan lantaran Rusdi tidak kooperatif saat proses penangkapan pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Rusdi ditangkap di Desa Bungo Tanjung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Muko-muko, setelah tim Polres Tebo berkoordinasi dengan Polres Muko-muko.

"Tim Sultan Polres Tebo bersama dengan tim Polsek Rimbo Bujang mendapat informasi, bahwa yang bersangkutan ada di Bengkulu. Setelah berkoordinasi, tim berkoordinasi dengan Polres Muko-muko dan melakukan penangkapan," kata Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi dalam keterangan persnya.

"Tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan," lanjutnya, di Mapolres Tebo.

Berdasarkan hasil interogasi kepolisian terhadap tersangka, motif pembunuhan yang dilakukan Rusdi terhadap korban Y karena kecemburuan.

Ternyata, keduanya memiliki hubungan spesial dan sempat bersepakat untuk melanjutkannya ke jenjang pernikahan.

Pada malam kejadian itu, Sabtu (21/12/2019), Rusdi menginap di rumah korban. Namun, dalam kencan malam itu, korban menerima telepon dari laki-laki lain. Emosinya makin tersulut karena Y berubah pikiran dan memilih untuk membatalkan rencana pernikahan.

Namun, sebelum melancarkan aksinya, tersangka sempat mengajak korban berhubungan intim. Bahkan, dari keterangan yang diperoleh, mereka sempat makan mie bersama tengah malam itu dan kembali melakukan hubungan intim.

"Usai melakukan hubungan dengan korban, tersangka melancarkan aksinya dengan senjata tajam," kata Wakapolres.

Diketahui, senjata tajam yang dimaksud adalah parang yang didapat tersangka di ruang depan rumah korban. Lebih parahnya, tersangka kembali mengintimi korban yang sudah meninggal dunia.

Tersangka berusaha mengelabui dengan mengikat tangan dan kaki korban, seolah-olah Y menjadi korban perampokan.

Selain itu, Rusdi juga melarikan barang berharga dan satu unit sepeda motor milik korban.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya dua BPKP sepeda motor, satu STNK sepeda motor, dua unit ponsel, anting-anting emas korban, KTP, dan ATM tersangka.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kompol Mamit. (R03)

Sumber: Tribunnews.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index