Jaksa Rohil Diduga Rekayasa Perkara Subroto, Ini Isi Eksepsi PH Terdakwa

Jaksa Rohil Diduga Rekayasa Perkara Subroto, Ini Isi Eksepsi PH Terdakwa

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang terhadap terdakwa Subroto alias Wak Roto warga Jalan Lintas Kubu km 16 simpang Nela, Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil - Riau.

Sidang yang digelar pada Selasa (14/1/20) malam, beragendakan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa atau tangkisan kuasa hukum terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang dipimpin ketua majelis Faisal SH MH didampingi dua hakim anggota Sondra Mukhti Lambang Linuwi SH dan Boy Paulus Sembiring SH dengan panitra penganti (PP) Hesra SH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Sawir Abdillah SH sedang terdakwa didampingi kuasa hukum Moris Sembiring SH MH.

Didalam eksepsi kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa jaksa penuntut umum  kejari Rohil tidak cermat dan tidak lengkap, baik dalam penguraian jalannya peristiwa hukum  tersebut maupun tentang Juridis dalam pasalnya.

"Bahwa perkara yang sedang digelar ini belum layak untuk digelar atau untuk disidangkan karena perkara ini adalah perkara perdata dan bukan perkara pidana, karena yang dipermasalahkan tentang tanah milik Subroto, yang diatas tanah tersebut telah ditanami dengan tanaman sawit yang sebelumnya dikuasain, usahai dan  memanennya Subroto," kata Moris selaku kuasa hukum terdakwa.

Selanjutnya membaca eksepsi, bahwa seharusnya pelapor yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menjual tanah kepada orang lain sebelum adanya pelunasan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Subroto dimana pelapor melaporkan  perkara pidana  dan seharusnya perkara perdata. Terdakwa tidak dapat didakwa dengan pasal, pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum, karena perkara ini adalah perkara perdata  yang seharusnya digugat kepengadilan siapa yang pemilik lahan sawit dan tanaman sawit sebenarnya.

Jaksa penuntut umum telah merekayasa perkara ini, karena jaksa penuntut umum mengetahui bahwa perkara ini adalah perkara perdata dan perkara ini dipaksakan agar menjadi perkara pidana mulai dari proses penyelidikan dan sampai kedakwaan, ungkap Moris dalam eksepsinya.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh pihak polres rohil pada beberapa bulan yang lalu oleh pihak. Diduga terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Juri Banagian  Surbakti menderita kerugian sebanyak Rp 300.000.000 dan Jan Albetta Ginting  menderita kerugian sebanyak Rp 830.000.000 dan Alamsyah  menderita kerugian sebesar Rp 787.975.000. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index