PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Gabungan serikat pekerja nasional di Kabupaten Pelalawan baik dari Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) serta Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) lakukan aksi demonstrasi menolak OMNIBUS LAW UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), Rabu (22 Januari 2020).
Aksi ini sendiri berjalan di depan gedung DPRD Pelalawan dan mendapat pengawalan aparat keamana.
6 poin yang menjadi tuntutan serikat pekerja ini diantaranya
1. Menghilangkan upah minimum, kekhawatiran akan hilang upah minumum karena dalam rancangan UU omnibus law akan menerapkan upah perjam dengan kata lain pekerja yang kurang dari 40 jam dalam seminggu, maka otomatis pemberian akan di bawah upah minumum.
2. Menghilangkan pesangon. Dalam rancangan UU omnibus law Tunjangan PHK yang besaran mencpai 6 bulan dari upah, sementara dalam UU no 13/2003
Tentang kerja di atur bahwa besaran pesangon adalah maksimal 9 bulan dan bisa di kalikan 2 untuk jenis PHK tertentu.
3. Fleksibelitas pasar kerja/ pengunaan aotsourcing dan buruh di kontrak di perluas. Fleksibelitas pasar kerja ditafsirkan tidak ada kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap dalam hal ini outsourcing di bebas kan produksi.
4. Lapangan pekerjaan berponsi diisi tenaga kerja asing ( TKA) unskil. Dalam UU no 13/2003 bahwa pengunaan tenag kerja asing (TKA) hanya boleh untuk pekerja yang memenuhi ketrampilan ,dalam UU Omnibus law semua persaratan tetsebut di hapuskan sehingga TKA bekerja bebas di indonesia.
5. Jaminan sosial terancam hilang. Dengan skema tersebut di atas jaminan sosial terancam hilang khusus jaminan tua ,jaminan pansiun ,hal ini akibat dari sistim kerja flesibel.
6.Menghilang kan sanksi pidana .Dalam RUUomnibus law ada wacana menghilangkan sangsi pidana bagi pengusaha monolak kenaikan BPJS kesehatan dengan pertimbangan membuat daya beli Masyrakat akan jatuh.
Orasi sendiri mendapat pengawalan dari jajaran Polres Pelalawan. Satu persatu korlap berorasi diatas mobil minibus baik disampaikan Satria, Yudhi, Syamsul, Jasmadi.
Sementara dari kalangan DPRD Pelalawan terlihat menyambut orasi serikat pekerja tersebut ada Drs Sozifao Hia, Abdul Nasib, Abdullah, Baharuddun.
Sampai berita ini naik, perwakilan serikat buruh masih melalukan pertemuan bersama pihak DPRD. Pekerja Indonesia Indonesia Tolak OMNIBUS LAW UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). (R09)
Listrik Indonesia

