Di Gang Upin Ipin, Arifin Ditangkap Bersama 48 Butir Pil Extasi

Di Gang Upin Ipin, Arifin Ditangkap Bersama 48 Butir Pil Extasi

BAGAN SINEMBAH (RIAUSKY.COM) - Transaksi pil extasy di Desa Suka Rukun Gang Upin Ipin Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil - Riau, Muhammad Arifin Rahman  alias Arifin (22) warga Jalan KM 5 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah ditangkap Saat Narkoba Polres Rohil, Minggu (2/2/20).

Tersangka tidak bisa berbuat banyak,  ketika diri Mnya digelandang Ke Mapolres Rohil oleh pihak kepolisian . Pasalnya, pada tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis pil extasy oleh tim opsnal sat narkoba.

Tersangka kita tangkap di Gang Upin Ipin Desa Suku Rukun Bagan Batu. Sebelumnya, sempat terjadi kejar mengejar antara tersangka dengan tim sat narkoba. Tepatnya di gang Upin ipin, tersangka terjatuh dan sekita tersangka ditemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 48 butir, kata kasubag humas AKP Juliandi SH, Selasa (4/2) kepada Riausky.com.

Untuk mempertanggungjawab perbuatan nya dan untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Rohil, ungkap Juliandi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index